harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sampaikan 18 dugaan pelanggaran pada Pilkada Pangandaran tahun 2024. Jumlah sebanyak itu 15 diantaranya merupakan temuan, dan 3 lagi laporan pidana Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Endus Praktik Bagi-bagi Sembako dan Barang Jelang Pilkada
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gaga Abdilah Syihab, kepada harapanrakyat.com, usai rapat koordinasi bersama awak media dalam rangka publikasi Pengawasan Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pangandaran, bertempat di Hotel Horison, Selasa(5/11/2024).
Ia menyebutkan, dari awal tahapan ada penanganan pelanggaran yang sifatnya administratif terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, dan rekrutmen penyelenggara ad hoc.
“Ada 18 dugaan pelanggaran, yakni 15 merupakan temuan dan 3 lagi laporan pidana Pemilu,” kata Gaga Abdillah Syihab.
Selain itu, ada juga temuan dari Panwascam terkait netralitas ASN di Kecamatan Padaherang, dan pihaknya pun sudah menerima berkasnya.
“Ada indikasi seorang ASN yang masuk ke dalam ranah itu, dan kita teruskan dan sampaikan ke BKN. Satu orang di masa kampanye, dan satu orang lagi sebelum penetapan calon terlibat dalam kampanye, kita sampaikan ke KASN,” kata Gaga Abdillah Syihab.
Selain soal dugaan pelanggaran di Pilkada Pangandaran, dalam rapat koordinasi bersama awak media, Bawaslu juga petakan kerawanan TPS dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan. Serta penindakan pelanggaran Pilkada.
Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Sampaikan Pemetaan Isu Kerawanan Pilkada 2024, Apa Saja?
Tujuannya agar terwujudnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Pangandaran yang lancar, aman, dan kondusif. Tanpa adanya pelanggaran.
18 Dugaan Pelanggaran di Pilkada Pangandaran dan Kerawanan TPS
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ade Ajat Sudrajat, mengatakan, dari total 774 TPS yang ada di Kabupaten Pangandaran, sebanyak 596 TPS clear tanpa kerawanan. Serta 59 TPS masuk kategori rawan bencana banjir, longsor, dan lainnya.
“Dan ada 39 TPS yang rawan intimidasi dan sebagainya. Karena TPS tersebut berdekatan dengan posko pemenangan dan rumah ketua tim paslon,” terang Ade Ajat Sudrajat.
Ia juga menyebutkan, sebanyak 14 TPS aksesnya sulit dijangkau, baik logistik maupun oleh pemilihnya. Hal itu karena kondisinya perbukitan dan terjal.
Kemudian, ada 42 TPS susah sinyal atau blank spot, sehingga akan menghambat penggunaan Aplikasi Sirekap bagi KPU dan Si Waskat Bawaslu.
“Kemudian, sebanyak 11 TPS tidak ada akses sarana listrik, dan 13 TPS tidak ramah difabel atau disabilitas. Jadi totalnya ada 774 TPS,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Pangandaran akan memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai bagaimana cara mengantisipasi kerawanan TPS.
Baca Juga: Segini Besaran Dana Hibah untuk Pilkada 2024 yang Diterima KPU dan Bawaslu Pangandaran
“Kita sampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mencari jalan penyelesaian terhadap TPS yang rawan tersebut,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)