Belasan Kecamatan di Garut Diminta Kembalikan Uang Negara hingga Rp2,1 Miliar, Kenapa?

8 hours ago 14

harapanrakyat.com,- Masalah keuangan 15 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk tahun anggaran 2024.

Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Dana tersebut kini harus dikembalikan oleh pihak-pihak terkait di masing-masing kecamatan.

Bupati Garut tidak membantah adanya temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana harus segera dilakukan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Baca Juga: Satpol PP Garut Bongkar Bangunan Liar yang Berdiri di Fasilitas Umum

Rekap temuan hasil pemeriksaan BPK RI terkait keuangan Kecamatan yang tersebar di Garut membuat kaget berbagai pihak. Bagaimana tidak, ada 15 kecamatan yang harus mengembalikan uang negara sesuai hasil pemeriksaan petugas BPK pada 2024.

Kecamatan yang diduga bermasalah harus mengembalikan duit negara itu yakni, Kecamatan Banjarwangi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cikelet, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cigedug, Kecamatan Cisurupan, Kecamatan Cisewu, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Leles, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Singajaya, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Peundeuy, Kecamatan Garut kota, dan Kecamatan Pangatikan.

Jumlah pengembalian dari masing-masing kecamatan itu bervariatif, dari terkecil Rp4,3 juta, yaitu Kecamatan Pangatikan, dan Rp345 juta lebih adalah Kecamatan Limbangan. Sementara sisanya ada di angka Rp100 juta hingga Rp200 juta. Jumlah total uang negara yang harus dikembalikan seluruh kecamatan tersebut mencapai Rp2,1 miliar.

Komentar Bupati Garut terkait Temuan BPK di Sejumlah Kecamatan

Bupati Garut, Abdusy Syakur, tak membantah, bahwa temuan itu memang ada dan sesuai rekap yang disampaikan oleh BPK RI. Pihaknya kini tengah melakukan penelitian terhadap kecamatan yang harus mengembalikan uang negara.

“Kemarin sudah menyampaikan temuan BPK supaya para camat mengembalikan temuan tersebut. Kita minta DPMPD, Inspektorat juga Kabag Pemerintahan untuk melakukan pembinaan kepada elemen SKPD supaya lebih hati-hati,” kata Syakur, sapaan akrab Bupati Garut, Senin (14/7/2025)

Bupati Garut menampik jumlah Kecamatan yang harus mengembalikan adalah 15 Kecamatan. Syakur menyebut ada 13 Kecamatan yang harus segera mengembalikan uang negara.

Syakur mengaku tak tahu persis berapa jumlah rincian uang negara yang harus segera diselesaikan oleh belasan kecamatan tersebut. Hal itu karena periode serapan anggaran yang jadi temuan BPK terjadi saat Syakur belum menjabat sebagai Bupati Garut.

“Ada 13 Kecamatan, untuk jumlah detailnya saya tidak tahu tapi lumayan besar. Intinya harus segera diselesaikan,” tambahnya.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk dan Angkutan Barang di Garut Kembali Mogok Operasional, Tuntut UU ODOL Dicabut

Temuan BPK terkait tata kelola keuangan di tingkat Kecamatan di Garut ini membuka mata masyarakat, bahwa uang negara yang harus diserap dengan bijak di Kecamatan tidak lah sedikit, ada ratusan juta uang hasil keringat rakyat yang harus diawasi oleh seluruh pihak. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |