Berapa Persen Jalur Domisili SPMB 2025 SD, SMP, dan SMA?

10 hours ago 5

tirto.id - Aturan mengenai jumlah persen jalur domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Berapa persen jalur domisili SPMB 2025 SD, SMP, dan SMA?

SPMB merupakan istilah baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah pada awal tahun 2025.

Satuan pendidikan formal yang ikut melaksanakan SPMB 202 di antaranya jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. SPMB memiliki beberapa jalur seleksi, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Salah satu tujuan SPMB yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Oelh sebab itu diselenggarakan jalur domisili dalam SPMB 2025.

Jalur domisili termasuk jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru dan ditetapkan Pemerintah Daerah.

Salah satu syarat jalur domisili adalah calon murid memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Selain itu, terdapat kuota untuk masing-masing jalur. Berapa persen kuota SPMB 2025 jalur domisili?

Berapa Persen Jalur Domisili SPMB 2025 SD, SMP, dan SMA?

Jumlah persen SPMB 2025 jalur domisili untuk tiap jenjang pendidikan perlu diketahui dalam mendaftar SPMB 2025. Hal ini penting karena kuota tiap sekolah bisa jadi berbeda dan seleksi mempertimbangkan jumlah pendaftar.

Informasi mengenai jumlah persen jalur Domisili SPMB 2025 tiap jenjang pendidikan telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 30 ayat (2) di Paragraf 3 menerangkan tentang Penentuan Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru.

Berikut ini persentase kuota jalur Domisili SPMB 2025 untuk SD, SMP, dan SMA:

- Paling sedikit 70% dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD

- Paling sedikit 40% dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP

- Paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

Bagaimana Jika Pendaftaran SPMB 2025 Jalur Domisili Melebihi Kuota?

Persentase kuota atau daya tampung jalur domisili SPMB 2025 telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Namun, masih terdapat kemungkinan calon murid yang mendaftar jalur domisili melebihi kuota yang ditetapkan.

Dalam Pasal 43 telah dijelaskan solusi untuk masalah ini. Penentuan penerimaan murid baru untuk jenjang SD jalur domisili adalah jika melebihi kuota, maka akan dilakukan dengan urutan prioritas usia. Lalu jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan yang dituju.

Kemudian, penentuan penerimaan murid baru untuk jenjang SMP jalur domisili ialah jika melebihi kuota, maka akan dilakukan dengan urutan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan yang dituju. Kemudian usia calon peserta didik.

Sementara itu, penentuan penerimaan murid baru untuk jenjang SMA jalur domisili yaitu jika melebihi kuota, naka akan dilakukan dengan urutan prioritas yang sedikit berbeda.

Urutan prioritas terdiri dari kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dan usia.

Persyaratan usia bagi calon murid jenjang SD yakni berusia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025. Calon murid jenjang SMP berusia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2025.

Sedangkan calon murid jenjang SMA/SMK disyaratkan berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2025.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |