Berawal dari Hobi, RK warga Kota Banjar Tergiur Upah Promosi Situs Judol Berujung Jadi Tersangka 

1 week ago 4

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan RK (42) warga lingkungan Tanjusukur, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol).

RK menjadi mempromosikan situs judol karena tergiur iming-iming uang menjadi moderator untuk kegiatan promosi judi online melalui media sosial.

Baca Juga: Debat Kandidat Pilkada Kota Banjar, 4 Paslon Adu Strategi Atasi Pengangguran

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, mengatakan, RK ditangkap pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Tanjungsukur.

Mulanya pada Senin 28 Oktober 2024 anggota Timsus Satreskrim melakukan patroli cyber di media sosial Facebook.

Petugas kemudian mendapati akun Facebook atas nama Rulli Deui Ayeunamah telah melakukan dugaan tindak pidana mempromosikan perjudian online.

Selanjutnya anggota Timsus melakukan profilling akun tersebut. Kemudian diketahui pemilik akun Facebook tersebut sering mengupload video pribadinya sedang berada di Kota Banjar.

Setelah dilakukan penyelidikan pemilik akun Ruli Deui Ayeunamah ternyata berada di wilayah Tanjungsukur, RT 4, RW 15, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

“Anggota Timsus lalu mengamankan pemilik akun Rulli Deui Ayeunamah. Setelah diinterogasi ternyata pemilik akun itu betul saudara RK,” kata AKBP Danny Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, Rabu (6/11/2024).

Lanjutnya menerangkan, dari hasil interogasi dilakukan pelaku RK selama ini menjadi moderator situs judi online dan pelaku mendapatkan upah.

Pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan dari situs website judi online yang ia promosikan sejak bulan Desember 2023 sampai dengan sekarang.

“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka dia kemudian dibawa ke Mapolres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkap motif pelaku sehingga bersedia menjadi moderator dan mempromosikan situs judi online.

Kapolres mengatakan, awalnya pelaku suka dan sering bermain judi online. Lalu ada tawaran untuk menjadi moderator yang diiming-imingi dengan imbalan uang. Pelaku akhirnya bersedia mempromosikan situs judi online tersebut.

Adapun modus operandinya pelaku aktif memposting situs judi online melalui Facebook. Pelaku mencantumkan link situs judi online sejak bulan Desember 2023.

“Selama menjadi moderator judi online pelaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta per bulan dari situs website judi online tersebut sejak Desember 2023 sampai sekarang,” katanya.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan RK sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Promotor Judol di Kota Banjar Diamankan Polisi, Keuntungannya Capai Puluhan Juta

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat  pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak sepuluh miliar,” katanya.

Diketahui, selain mengamankan RK Satreskrim Polres Banjar juga mengamankan RR (29) warga Kelurahan Hegarsari terkait kasus promosi judi online. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |