Besaran Zakat Fitrah 2025 Bandung, Bogor, dan Bekasi

10 hours ago 9

tirto.id - Salah satu kewajiban umat Islam adalah mengeluarkan zakat fitrah. Ini menjadi bagian dari rukun Islam. Berapa besaran zakat fitrah 2025 di Bandung, Bogor, dan Bekasi? Simak ulasannya.

Zakat terdapat beberapa jenisnya, termasuk zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim, laki-laki dan perempuan, selama bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri.

Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Zakat fitrah ditunaikan setiap jiwa untuk umat yang beragama Islam dan hidup saat bulan Ramadhan. Selain itu, mereka memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah ditetapkan salah satu lembaga zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas mengaturdan bertugas menyalurkan zakat kepada mustahik atau orang yang berhak dan membutuhkan.

Zakat fitrah berupa makanan pokok dalam jumlah tertentu dan sudah ditetapkan besarannya. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang setara 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan harga bahan pokok, seperti besar. Baznas turut mengatur besaran nominal.

Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah 2025?

Berdasarkan hasil Sidang Isbat Kemenag RI, Indonesia mengawali Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, perkiraan Idul Fitri bisa jadi jatuh pada tanggal 30-31 Maret 2025.

Sesuai hukum, zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada hari sebelum Idul Fitri atau lebih tepatnya sebelum salat Id. Namun, ada waktu-waktu dalam menunaikan zakat fitrah.

Waktu pengeluaran zakat fitrah terbagi menjadi lima. Berikut ini penjelasannya agar umat Islam dapat mengetahui batasan:

1. Wajib

Zakat fitrah wajib dikeluarkan seseorang yang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Dengan demikian, orang yang meninggal dunia sebelum matahari tenggelam pada malam 1 Syawal tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.

Hal tersebut karena ia tidak menemukan bagian bulan Syawal. Ini juga berlaku bagi bayi yang baru lahir setelah terbenam matahari malam 1 Syawal sebab tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

2. Diutamakan

Waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah yakni setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum salat Id. Waktu yang lebih utama lagi jika ditunaikan setelah salat fajar.

3. Boleh

Zakat fitrah boleh dikeluarkan terhitung sejak memasuki awal Ramadhan.

4. Makruh

Hukumnya makruh membayar zakat fitrah setelah salat Id sampai terbenamnya matahari. Ini kecuali jika terdapat suatu kemaslahatan. Misalnya menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan zakat.

5. Haram

Hukumnya haram membayar zakat fitrah sehari setelah hari raya Idulfitri tanpa adanya uzur atau kendala yang dimaklumi.

Jika terdapat uzur, misal belum ada harta untuk dizakatkan atau sulit menemukan mustahik (penerima zakat), maka boleh. Tetapi statusnya sebagai qadha dan ia tidak berdosa.

Ilustrasi Memberi ZakatIlustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

Besaran Zakat Fitrah 2025 Bandung, Bogor, dan Bekasi

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dalam bentuk uang, nominal disesuaikan dengan harga pasaran besar di kota/kabupaten setempat.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara uang sejumlah Rp47.000/jiwa.

Lebih jelasnya, wilayah Bandung, Bogor, dan Bekasi dapat mengacu Surat Edaran Baznas Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut ini daftar besaran zakat fitrah di wilayah tersebut:

  • Zakat fitrah Kabupaten Bandung: Rp38.000
  • Zakat fitrah Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
  • Zakat fitrah Kabupaten Bekasi: Rp47.000
  • Zakat fitrah Kabupaten Bogor: Rp47.000
  • Zakat fitrah Kota Bandung: Rp40.000
  • Zakat fitrah Kota Bogor: Rp45.000
  • Zakat fitrah Kota Bekasi: Rp47.000.

Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Online

Muslim/Muslimah yang kebingungan dalam menunaikan zakat atau kesulitan mencari mustahik dapat mencoba membayar zakat fitrah secara online. Ini juga berguna dalam memudahkan pembayaran karena lebih praktis.

Membayar zakat fitrah secara online pada 2025 bisa dilakukan melalui dua lembaga, yakni Dompet Dhuafa dan Baznas. Berikut ini tata caranya:

Lewat Dompet Dhuafa

  • Kunjungi link https://digital.dompetdhuafa.org/
  • Klik menu “Zakat” dan pilih zakat yang ingin dibayarkan
  • Hitung zakat yang harus dibayarkan dengan “Kalkulator Zakat”
  • Klik “Bayar Zakat”
  • Masuk ke akun, masuk dengan Google, atau lanjutkan sebagai tamu
  • Masukan nominal zakat
  • Pilih metode pembayaran
  • Lengkapi profil Muzakki (orang yang berzakat)
  • Selesaikan pembayaran.

Lewat Baznas

  • Kunjungi laman baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih menu "Zakat"
  • Pilih "Zakat Fitrah"
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  • Klik "Lanjut ke Pembayaran"
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data muzaki
  • Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran
  • Lakukan konfirmasi dengan:
  • Membuka baznas.go.id/konfirmasi
  • Mengisi dan melengkapi form konfirmasi pembayaran zakat
  • Mengunggah bukti pembayaran
  • Memasukkan captcha dan klik submit.

tirto.id - Edusains

Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |