tirto.id - Cara hitung THR prorata atau THR prorate harus diketahui oleh pekerja yang masa kerjanya belum sampai satu tahun. Regulasi mengenai THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan non-upah dan harus diberikan kepada pekerja/buruh. Adapun pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun masih diperhatikan dengan hitungan THR prorata.
Oleh karena itulah, penting bagi pekerja untuk mengetahui cara hitung prorata THR, termasuk menjelang Lebaran Idulfitri tahun ini. Lantas, bagaimana perhitungan THR prorata 2025?
Apakah Pekerja di Bawah 1 Tahun Dapat THR?
Karyawan atau pekerja yang masa kerjanya 1 atau 3 bulan masih berkesempatan mendapatkan prorata THR. Sebelum membahas lebih lanjut, THR prorate itu artinya apa?
THR prorata adalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan secara proporsional kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Besaran cairnya dihitung berdasarkan lama masa kerja dibandingkan dengan satu tahun penuh.
Perhitungan THR prorata harian tidak digunakan dalam sistem ini, karena yang berlaku adalah perhitungan bulanan. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi belum mencapai 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Proporsional dalam hal ini memperhitungkan lamanya masa kerja dengan upah bersih yang diterima dalam satu bulan. Namun, nilai THR yang penetapan besarnya berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama.
Jika kebiasaan yang dilakukan ternyata lebih besar dari rumus hitung THR, maka besaran yang dibayarkan mengikuti kesepakatan dalam aturan tersebut. Namun, yang paling penting, setiap karyawan tetap diberikan haknya mendapatkan THR.
Cara Hitung THR Prorata 2025 Belum Setahun
Cara hitung THR belum setahun menggunakan rumus tertentu. Rumus THR prorata yaitu Masa Kerja/12 x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud dalam penghitungan ini adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau bisa pula upah pokok termasuk tunjangan tetap. Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh dan cara perhitungan THR prorata berdasarkan masa kerja dengan asumsi upah atau gaji Rp5.000.000 tahun 2025.
Cara Menghitung THR Masa Kerja 1 Bulan
(1/12) × Rp5.000.000 = Rp416.667
Artinya, jika seorang pekerja baru bekerja selama 1 bulan, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp416.667.
Cara Menghitung THR 5 Bulan Kerja
(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.083.333
Pekerja dengan masa kerja 5 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp2.083.333.
Cara Menghitung THR Masa Kerja 9 Bulan
(9/12) × Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Jika pekerja sudah bekerja selama 9 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp3.750.000.
Link Kalkulator THR Prorata
Jika ingin lebih praktis, cara hitung THR prorata juga bisa dilakukan dengan kalkulator online. Berikut pranalanya.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia