harapanrakyat.com,- Peta politik ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto akan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026).
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 2026. Sebuah langkah yang banyak pihak menilai sebagai upaya merangkul suara akar rumput langsung ke pusat kekuasaan.
Said Iqbal dikenal luas sebagai tokoh sentral pergerakan buruh yang militan. Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Presiden Partai Buruh, ia telah bertahun-tahun memimpin aksi massa di jalanan demi kesejahteraan pekerja.
Lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968, Iqbal memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, yaitu lulusan Magister Ekonomi Universitas Indonesia dan Sarjana Teknik Mesin Universitas Jayabaya.
Dunia internasional mengakui dedikasinya saat ia menerima penghargaan The Febe Elisabeth Velasquez Award pada tahun 2013 sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia.
Misi Penguatan Kesejahteraan Buruh
Meski kini berada di dalam sistem, Said Iqbal menegaskan bahwa tujuannya tetap konsisten, memperjuangkan nasib kaum pekerja. Sebelum penunjukan ini, ia gencar menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca Juga: Jadi Menteri Lingkungan Hidup, KSPSI Jawa Barat; Jumhur Hidayat Bisa Jadi Penyambung Lidah Buruh
Angka tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang mengamanatkan penghitungan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Prinsipnya adalah penguatan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Said Iqbal kepada awak media saat mengonfirmasi perihal tawaran posisi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, jabatan Penasihat Khusus ini memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri.
Dinamika Politik: Merangkul atau Membungkam?
Masuknya Said Iqbal ke dalam lingkaran Istana mengikuti jejak tokoh buruh lainnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Serta Andi Gani Nena Wea menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri.
Beberapa pengamat menilai langkah Presiden Prabowo ini sebagai strategi jitu untuk meredam tensi demonstrasi buruh di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga: Wujudkan Impian Punya Rumah, Presiden Prabowo Siapkan Skema KPR untuk Buruh
Namun, organisasi seperti FSP FARKES R-KSPI menilai kehadiran Iqbal di lingkungan Istana menjadi jembatan efektif agar kebijakan pemerintah lebih berpihak pada perlindungan tenaga kerja. Termasuk isu outsourcing dan jaminan sosial.
Kehadiran figur yang memahami dinamika lapangan diharapkan mampu memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Di tengah isu PHK yang meningkat, posisi strategis Said Iqbal akan diuji.
Apakah ia mampu membawa aspirasi “jalanan” menjadi kebijakan nyata yang menyejahterakan, atau keterlibatan ini hanya akan menjadi simbol politik semata? Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari sang aktivis yang kini telah resmi menjadi penasihat kepala negara. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
17

















































