harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mantan ART (Asisten Rumah Tangga) bernama Yani (pelapor) di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru.
Terlapor yang merupakan mantan majikan ART akhirnya memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Terlapor, Chantika Sari, mengungkapkan bahwa rekaman video yang beredar luas di jagat maya tersebut merupakan potongan yang tidak utuh. Menurutnya, video itu hanya memperlihatkan akibat tanpa menampilkan urutan sebab kejadian yang mendasarinya.
Baca Juga: Viral ART Dianiaya Mantan Majikannya di Tasikmalaya, Anggota DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Mantan Majikan Buka Suara Usai Video Penganiayaan ART di Tasikmalaya Viral
Chantika menjelaskan, permasalahan ini bermula saat ART bernama Yani mengajukan pengunduran diri dengan alasan akan menikah setelah bekerja selama 1,5 tahun.
Yani secara resmi berhenti dan meninggalkan rumah pada tanggal 3 Januari 2026. Namun, beberapa jam setelah kepulangannya, seorang pengemudi ojek online datang ke rumah Cantika dan membawa informasi mencurigakan.
“Pengemudi ojek online tersebut memberi tahu bahwa dua hari sebelum berhenti, Yani sempat meminta bantuan secara sembunyi-sembunyi untuk mengangkut barang-barang dari rumah saya. Namun, permintaan itu ditolak oleh sang pengemudi,” ungkap Chantika kepada harapanrakyat.com, Senin (8/6/2026).
Curiga dengan laporan tersebut, Chantika langsung memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat Yani mengeluarkan sejumlah barang yang dikemas ke dalam beberapa tas jinjing dan tas hitam. Lalu menyerahkannya kepada seseorang di luar pagar.
Uang Operasi Anak dan Emas Ikut Digondol
Setelah diperiksa, Cantika kehilangan tiga pasang sepatu bermerek dengan taksiran kerugian mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Cantika menuturkan, persoalan semakin pelik ketika pada 19 Januari 2026, dirinya mendapati dompet tempat menyimpan uang milik anaknya yang baru saja menjalani operasi patah tulang telah terkuras.
Baca Juga: Viral Video Mantan ART Dianiaya Satu Keluarga Mantan Majikan di Tasikmalaya, Begini Kronologinya
“Uang tunai yang berasal dari THR dan amplop pemberian kerabat hanya tersisa Rp 200 ribu. Padahal, uang tersebut disimpan rapat di dalam kamar pribadi yang aksesnya hanya diketahui oleh keluarga dan Yani,” tuturnya.
Di saat yang sama, ditemukan buku catatan milik Yani yang tertinggal. Di dalamnya tercantum rincian pengeluaran bulanan Yani yang nilainya jauh melebihi gaji yang diterimanya.
Merasa ada yang tidak beres, Chantika bersama keluarga mendatangi rumah orang tua Yani di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Melalui mediasi yang dihadiri pengurus RT dan RW setempat, Yani akhirnya didatangkan pada 21 Januari 2026.
“Dalam pertemuan itu, Yani awalnya berbelit-belit. Namun, setelah ditunjukkan bukti buku catatan pengeluaran, ia akhirnya mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 900 ribu dengan alasan kesal karena tidak diberikan pinjaman kasbon,” terang Chantika.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga secara spontan meluapkan emosi karena sakit hati. Mengingat uang yang dicuri merupakan biaya pemulihan anak yang baru melepas pen kaki. Aksi spontanitas akibat emosi inilah yang direkam dan kini potongan videonya disebarkan oleh pihak Yani di media sosial.
Malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, Chantika membawa Yani ke Polres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Tanda Bukti Pengaduan dengan Nomor STP/58/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, dengan total kerugian awal yang dilaporkan sebesar Rp5,9 juta.
Kemudian dua hari setelah laporan, Cantika kembali terkejut karena dua buah cincin emas kawin seberat 2,43 gram beserta surat-suratnya di kamar pribadi juga ikut hilang.
Mengaku Diperas dan Diintimidasi
Proses hukum terus bergulir. Namun Cantika terkejut ketika pada 19 Februari 2026, dirinya mendapat panggilan klarifikasi dari Polres Tasikmalaya Kota atas laporan balik dari pihak Yani terkait aksi kekerasan di dalam video. Atas saran penyidik, kedua belah pihak sempat mengupayakan jalur kekeluargaan dengan didampingi kuasa hukum Chantika, Agoes Rajasa.
Namun, Chantika menilai proses mediasi tersebut justru diwarnai dengan permintaan uang kompensasi yang tidak wajar dari pihak Yani. Kuasa hukum Yani awalnya meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk mencabut laporan.
Setelah negosiasi yang alot, Chantika memberikan penawaran maksimal di angka Rp 75 juta hingga Rp 80 juta dengan sistem bertahap. Namun pihak Yani tetap bersikukuh meminta nominal Rp 100 juta.
Karena ketidakmampuan memenuhi nominal tersebut, pihak Yani menutup jalan damai dan mengancam akan melaporkan kasus ini ke tempat kerja Chantika di bank bjb.
Baca Juga: Cekcok Sepele Berujung Nyawa, Warga Bandung Barat Tewas Dihajar Pengendara Motor
Puncaknya pada tanggal 4 dan 5 Juni 2026, potongan video penganiayaan mantan ART tersebut sengaja diunggah di media sosial dengan menandai akun resmi bank bjb untuk merusak reputasi personal Chantika.
Meski demikian, Chantika menyadari bahwa tindakan emosional atau luapan kekerasan yang ada di dalam vidio viral tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Ia hanya berharap masyarakat dapat melihat kasus ini secara jernih dari urutan sebab-akibat yang utuh. Pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan di Polres Tasikmalaya Kota. (Apip/R3/HR-Online/Editor Eva)

23 hours ago
14

















































