Diduga Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Belasan Kali, Pria di Banjaranyar Diamankan Polres Ciamis

14 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga tega melancarkan aksi bejat menyetubuhi anak tiri sendiri yang berusia 16 tahun. Tidak tanggung-tanggung, aksi terlarang tersebut telah dilancarkan puluhan kali selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Seorang Siswi SD di Ciamis Diduga jadi Korban Pencabulan, Keluarga Desak Polisi Tegas Terapkan Pasal Berlapis 

​Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengungkapkan, jajarannya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah berhasil mengamankan tersangka H untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial H, warga Kecamatan Banjaranyar. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (22/7/2026).

Modus Tersangka Diduga Tega Setubuhi Anak Tiri

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis, aksi keji pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pemotong kayu ini sudah berlangsung cukup lama. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai ayah tiri untuk melancarkan niat jahatnya sejak korban masih kanak-kanak.

“Kejadian ini berlangsung rentang tahun 2022 hingga baru dilaporkan pada April 2026. Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 15 kali. Aksi pertama sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Jumlah ini masih terus kami kembangkan dan ada kemungkinan bisa lebih,” bebernya.

Baca Juga: Ayah Tiri di Ciamis Diduga Cabuli Anak Sambung, Modus Iming-iming Uang Jajan

Dalam menjalankan aksinya, H menggunakan modus membujuk rayu. Tersangka yang diduga tega setubuhi anak tiri sendiri ini juga memberikan iming-iming. “Hingga melancarkan tekanan dan ancaman psikologis, agar korban tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun,” tambahnya.

Carsono menjelaskan, awal mula terungkapnya perkara ini saat adanya keluhan dari korban yang menceritakan kepada temannya. Sehingga, teman korban menyampaikannya kepada ibu kandung korban. 

Ibu kandung korban yang tidak terima anak gadisnya dijahati, langsung mendatangi Polres Ciamis untuk membuat laporan resmi. ​”Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menindaklanjuti dan mengamankan Saudara H,” jelasnya. 

Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, tersangka H yang diduga tega setubuhi anak tiri ini, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Ciamis. Tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak.

​”Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 473 dan Pasal 415 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Carsono.

​Sementara untuk penanganan kondisi fisik dan psikologis korban yang mengalami trauma mendalam, Polres Ciamis bergerak cepat melakukan langkah pendampingan khusus.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Ciamis Diringkus Polisi

​”Saat ini korban sedang menjalani proses asesmen dan berada di rumah aman Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan anak ini, kami berkolaborasi erat dengan KPAID serta dinas terkait di Kabupaten Ciamis, untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan traumatik secara maksimal,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |