harapanrakyat.com,- Polemik dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tanah harim laut Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus menjadi pertanyaan.
Pemerintah daerah mulai turun tangan menelusuri persoalan tersebut. Sementara masyarakat mendesak adanya keterbukaan dari berbagai pihak. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan yang dipersoalkan.
Soal Dugaan SHM di Tanah Harim Laut Pantai Madasari Pangandaran
Baca Juga: Status Lahan Pantai Madasari di Cimerak Dipertanyakan, Bupati Pangandaran Minta Penjelasan BPN
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi mengatakan, pihaknya ditugaskan mendatangi kawasan Madasari untuk menggali informasi dan menelusuri fakta di lapangan.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Sehingga polemik yang muncul menjadi perhatian pemerintah.
“Beberapa hari terakhir muncul informasi mengenai dugaan adanya tanah yang telah disertifikatkan. Kami datang untuk mengumpulkan data dan menelusuri bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” kata Megi di lokasi, Selasa (4/8/2026).
Meski tidak membawa alat ukur, Megi menilai secara kasat mata lokasi tersebut berada dalam kawasan sempadan pantai. Berdasarkan ketentuan, sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi merupakan kawasan yang tidak semestinya menjadi hak milik perseorangan.
“Kalau melihat dari ketentuan yang saya pahami, tanah harim laut memang tidak boleh disertifikatkan,” katanya.
Megi mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong agar persoalan tersebut dapat diungkap secara terang, sehingga memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Dikelola Pemkab Pangandaran, Pantai Madasari Makin Banyak Sampah, Kok Bisa?
Soroti Waktu Penerbitan SHM
Ia juga menyoroti adanya informasi yang saling bertentangan terkait waktu penerbitan SHM. Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat terbit pada 1997, saat Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis. Namun, papan yang terpasang di lokasi justru mencantumkan sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran.
“Kalau memang tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Tetapi di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran. Menurut saya ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu ditelusuri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari, Indra, meminta BPN, Pemkab Pangandaran, hingga Pemdes Madasari membuka secara transparan data mengenai status kepemilikan lahan di kawasan yang diduga merupakan tanah harim laut tersebut.
Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari.
“Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan, kini muncul papan dengan tulisan tanah milik dan larangan masuk tanpa seizin pemilik. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ungkap Indra.
Kondisi ini perlu ditelusuri menyeluruh supaya tidak menimbulkan dugaan ada ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
Indra juga menegaskan, yang masyarakat harapkan bukan semata persoalan akses jalan, melainkan kejelasan mengenai proses penerbitan SHM di kawasan yang merupakan tanah harim laut.
“Harim laut adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi. Kami hanya meminta keterbukaan mengenai penerbitan SHM itu. Jangan sampai masyarakat Madasari hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegasnya. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
6

















































