harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Unit dan dua orang mantri BRI Ciawi sebagai tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tiga orang tersangka itu adalah RR Kepala Unit Bank BRI Ciawi, FI dan ANN yang merupakan mantri.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menahan ketiga tersangka. Ketiga tersangka bakal mendekam di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR bank BRI Ciawi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi plus dua orang ahli. Tim penyidik sudah melakukan ekspose gelar perkara minggu yang lalu,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Pria Jas Hujan Pink Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya
Kasus Korupsi Dana KUR di Tasikmalaya, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar
Menurutnya, dalam ekspose tersebut ternyata ditemukan hasil perhitungan ahli ada kerugian keuangan negara dalam laporan tertanggal 17 September 2024.
“Telah ditemukan kerugian keuangan negara terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR tahun 2022 pada salah satu bank BUMN, sebesar Rp 1,7 miliar,” jelasnya.
Sehingga, dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik dari Kejari Tasikmalaya telah menemukan bukti terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR bank BRI tersebut.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial FI selaku mantri tahun 2022. FI memprakarsai 24 debitur dengan cara memanipulasi data dokumen persyaratan KUR. Kemudian FI membuat analisa dan rekomendasi yang tidak sesuai data atau fakta serta kondisi yang sebenarnya terhadap para debitur bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu ANN,” jelas Heru.
Sementara ANN yang juga mantri, lanjut Heru, telah mengambil uang hasil pencairan dana KUR debitur untuk kepentingan proyek pribadinya.
“ANN menggunakan uang KUR tersebut untuk mendanai perusahaan yang didirikannya pasa saat itu yaitu CV Agro Tekno,” jelas Heru.
Aksi FI dan ANN tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan tersangka inisial RR selaku Kepala Unit dalam penyaluran KUR kepada 37 debitur yang tidak layak usahanya.
“Hal itu bertentangan dengan surat edaran direksi salah satu BUMN tentang Kredit Usaha Mikro dan jabatan unit kerja operasional,” ujarnya.
Kejari Ungkap Modus Tersangka Kasus Dana KUR di Tasikmalaya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono menjelaskan modus ketiga tersangka korupsi uang KUR untuk keuntungan pribadi dan perusahaan yang didirikannya.
“Tujuan program KUR itu tidak tepat sasaran. Dari sisi persyaratan pengajuan yang seharusnya debitur sesuai apa yang dipersyaratkan, namun dalam perkara ini, para tersangka memanipulasi data debitur. Sehingga data tidak sesuai dengan fakta dan kondisi kenyataannya,” jelasnya.
Lanjut Hadrian, mulai dari permohonan pengajuan sampai dengan pencairan ternyata uang tersebut tidak masuk ke debitur. Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain. Baik kepentingan pribadi dan untuk kepentingan salah satu koperasi yang memang didirikan mendadak.
Baca Juga: Kesulitan Ekonomi Hidupi Anak Seorang Diri, Ibu Muda di Tasikmalaya Ini Nekat Edarkan Sabu
“Kepada para debitur, tersangka hanya memberikan uang KUR yang telah dicairkan tersebut Rp 500 ribu hingga ada juga yang Rp 5 juta. Namun sebagian besarnya uang oleh para tersangka malah digunakan untuk pribadi dan perusahaan,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)