Duh Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

5 days ago 27

harapanrakyat.com,- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud Mahmodin atau lebih dikenal Mahfud MD, mengungkapkan bahwa cucunya juga turut menjadi korban keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mereka di Yogyakarta.

Bukan hanya satu orang, tetapi dua cucu Mahfud MD yang bersekolah di tempat yang sama. Kedua cucu Mahfud MD itu sempat harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat keracunan MBG.

“Cucu saya juga keracunan iya MBG, cucu ponakan ya, saya punya ponakan, ponakan saya tuh punya anak,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (01/10/2025).

“Satu kelas itu 8 orang langsung muntah-muntah,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Menu MBG yang Diduga Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan di Garut

Cucu Keracunan, Mahfud MD Kritik Tata Kelola MBG

Mahfud MD mengkritik terkait tata kelola program MBG. Ia menilai bahwa sistem penyelenggaraan program ini sangat mendesak untuk diperbaiki agar kejadian keracunan ini tidak terus-menerus terulang kembali.

“Perlu segera ada perbaikan tata kelola, sebab masih banyak pertanyaan soal siapa sebenarnya penyelenggara di tingkat bawah,” ujarnya tegas.

Menurutnya, kepastian hukum adalah hal yang sangat penting agar jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum program MBG. “Apakah berbentuk Perpres, PP, atau Undang-Undang? Tata kelolanya tidak jelas, mulai dari asas kepastian hukum hingga siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa,” ujarnya.

Ia menilai belum adanya regulasi yang bisa diakses publik membuat penilaian sulit dilakukan. “Kalau kita menunjuk pengelolaan di kabupaten tertentu, sekolah tertentu, atau dapur tertentu dianggap tidak benar, lalu apa ukuran ketidakbenarannya?” ujarnya.

Baca Juga: Usai Santap MBG, Puluhan Pelajar di Cipatujah Tasikmalaya Alami Gejala Keracunan

Mahfud MD Ungkap Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Korban MBG

Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa kasus keracunan program MBG ini sebenarnya bisa ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.

Jika ada unsur kecerobohan yang menyebabkan keracunan, maka bisa diproses sebagai kasus pidana meskipun tidak sampai menimbulkan kematian.

“Kalau mau ditempuh jalur hukum yang paling berat memang hukum pidana, mankanya tadi harus ada dasar hukum,” jelasnya.

Tak hanya pidana, Mahfud MD juga menerangkan bahwa proses hukum perdata juga bisa ditempuh, aturan yang bisa digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata.

“Kalau perdata, induknya itu pasal 1365 KUH Perdata itu bisa menjadi dasar dilakukan langkah hukum,” ujarnya. 

Menurutnya, dalam hukum perdata, terdapat tiga unsur yang bisa menggugat, diantaranya korban perorangan maupun kelompok. Bahkan, pihak yang tidak mengalami kerugian tetap bisa melakukan gugatan demi kepentingan umum.

“Satu, orang yang menjadi korban bisa langsung menggugat penyelenggara. Atau bisa juga orang yang sama-sama menjadi korban, tapi ada juga yang orang melakukan gugatan meskipun dia tidak rugi langsung tetapi dia demi kepentingan umum, itu bisa,”  

Menutup pernyataannya terkait program MBG, Mantan Menteri Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah agar segera memperbaiki problem ini. 

Baca Juga: Seorang Siswa SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia, Diduga Terkait Kasus MBG

“Segera dibereskan, karena kita ibarat gini loh semeja yang lebar ini program ini lalu ada noda di sini sedikit, itu segera diperbaiki aja. Karena kalau ini dibiarkan nanti melebar-melebar terus nih,” tandasnya. (Erna/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |