Gadai Mobil Timor Milik Pendamping PKH di Pangandaran, Maryati Klaim Rugi Rp12 Juta

6 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Maryati (42), ibu rumah tangga asal Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku mengalami kerugian setelah terlibat transaksi gadai satu unit mobil Timor. Maryati pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Maryati menduga dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial E, yang disebut bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Pangandaran.

Menurut pengakuan Maryati, awal persoalan bermula ketika dirinya ditawari menggadaikan mobil Timor milik E melalui Syamsul. Saat itu, mobil tersebut disebut akan digadaikan karena E membutuhkan uang untuk keperluan biaya sekolah anaknya.

Baca Juga: Dapat Dana Revitalisasi Rp 1 Miliar, Siswa SDN 5 Sukanagara Padaherang Pangandaran Belajar Sementara di Mushola

E bersama Syamsul dan seorang pria bernama Asep kemudian datang menemui Maryati untuk membicarakan transaksi tersebut. Setelah dilakukan kesepakatan, nilai gadai mobil ditetapkan sebesar Rp12 juta dengan batas waktu pengembalian selama dua bulan.

Namun, dalam prosesnya Maryati baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata masih berada dalam penguasaan pihak lain karena sebelumnya telah digadaikan sebesar Rp10 juta.

Meski demikian, Maryati tetap melanjutkan transaksi. Ia menyerahkan Rp10 juta untuk menebus mobil dari pemegang gadai sebelumnya, kemudian memberikan Rp2 juta secara langsung kepada E.

“Total uang yang saya keluarkan Rp12 juta. Rp10 juta untuk menebus mobil dari pemegang gadai sebelumnya dan Rp2 juta diberikan kepada E,” kata Maryati, Selasa 25 Agustus 2026.

Modus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Pendamping PKH di Pangandaran

Beberapa minggu berselang, E bersama Syamsul kembali mendatangi rumah Maryati. Keduanya menyampaikan bahwa mobil tersebut akan segera ditebus lantaran disebut sudah ada orang yang akan membelinya.

Maryati pun kembali percaya dan menyerahkan kunci mobil kepada E. Saat meninggalkan rumah Maryati, E disebut meninggalkan sebuah sepeda motor berpelat merah dan meminta Syamsul untuk tetap menunggu. Kondisi tersebut membuat Maryati meyakini E akan kembali membawa penyelesaian atas transaksi tersebut.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. E tidak kunjung mengembalikan mobil maupun uang milik Maryati. E kemudian kembali menemui Maryati dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menyampaikan sejumlah alasan mengenai keberadaan mobil tersebut.

Hingga kini, mobil Timor yang menjadi objek transaksi belum kembali ke tangan Maryati. Uang sebesar Rp12 juta yang telah dikeluarkannya juga belum dikembalikan.

Merasa mengalami kerugian, Maryati kemudian menahan sementara sepeda motor Honda Beat milik E serta sepeda motor berpelat merah yang sebelumnya ditinggalkan di rumahnya.

Maryati menegaskan, penahanan kedua sepeda motor tersebut dilakukan sebagai bentuk jaminan agar E segera menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Persoalan itu akhirnya dibawa ke ranah hukum. Didampingi suaminya, Maryati membuat laporan ke Polres Pangandaran untuk mendapatkan penyelesaian atas dugaan penipuan yang dialaminya.

Baca Juga: Damkar Pangandaran Evakuasi Kukang di Atap Resto Kampung Turis, Sempat Menggigit Petugas

“Sampai saya membuat laporan, E masih memberikan berbagai alasan dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |