harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat harmonisasikan 2 Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor di Ruang Romli Atmasasmita Kantor Kemenkumham Jabar, Kamis (7/11/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bogor Rino A. dan Visy T. dan perwakilan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI, Bahas Isu Pemasyarakatan
Kemudian hadir juga Sekretaris DPRD Kota Bogor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Raperwal Kota Bogor yang Dibahas di Kemenkumham Jabar
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah mengatakan, rapat tersebut akan membahas 2 Raperwal Kota Bogor.
Pertama, Raperwal Kota Bogor tentang Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berbasis Sekolah di Kota Bogor.
Kedua, Raperwal Kota Bogor tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Pada pembahasan Raperwal yang pertama, ada beberapa catatan dari Andrieansjah. Disebutkan, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam Perda tersebut sudah mengatur tentang gangguan tantribum berbasis sekolah. Bahkan ada beberapa aturan terkait ketertiban, termasuk tertib peserta didik.
Dalam Perda 1 Tahun 2021 tersebut juga mengatur tentang kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah Kota dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dan instansi lainnya.
Sehingga Perda ini masih bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak.
Untuk itu, Andrieansjah menegaskan, perlu ada diskusi terkait urgensi pembentukan Raperwal ini.
Pembahasan Raperwal terkait Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor
Sementara Raperwal tentang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024. Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materil yang menyebut Perpres 53/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum.
Dalam salah satu ketentuan Perpres 53/2023 khususnya Pasal 3A mengatur, pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Pencabutan Perwal Kota Bogor 43/2023 dengan peraturan tersendiri dapat dilakukan sepanjang memang sudah tidak diperlukan lagi.
Namun, pengaturan mengenai perjalanan dinas perlu ada diskusi lebih lanjut setelah Perwal 43/2023 dicabut.
“Apakah akan dibuat peraturan tersendiri atau mengacu pada pengaturan yang lebih tinggi atau mengacu pada peraturan yang telah ada sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Mediasi dan Konsultasi dengan Bapemperda Kabupaten Cianjur
Andrieansjah berharap, hal-hal yang disampaikan dalam Rapat Harmonisasi ini dapat diperoleh kesepakatan. Terutama substansi antara Tim Harmonisasi Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah.
“Sehingga atas kesepakatan substansi tersebut dapat dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi. Serta proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” harapnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)