Harta Kekayaan 4 Hakim yang Terseret Kasus Suap di PN Jakpus

1 day ago 12

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur putusan lepas dalam kasus ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Keempat hakim tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tiga hakim yang merupakan Majelis Hakim pemberian putusan lepas, yakni Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; Hakim Anggota, Agam Syarief; dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom.

Keempat hakim yang terlibat kasus ini tercatat memiliki harta miliaran rupiah. Melansir dari laman e-lhkpn.kpk.go.id, Arif memiliki total harta kekayaan senilai Rp3,16 miliar tanpa utang. Arif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tersebut ke KPK pada 10 Januari 2025, untuk periodik 2024, sebagai Ketua PN Jaksel.

Kemudian, dari total hartanya tersebut, Arif memiliki empat harta berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota Sidenreng Rappang dan Tegal dengan total nilai Rp1,2 miliar. Selain itu, Arif juga memiliki dua harta berupa alat transportasi dan mesin, yaitu satu unit motor merek Honda dan satu buah mobil bermerek Honda CRV 2011 dengan nilai total Rp154 juta.

Arif jugaa memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp91 juta, surat berharga Rp1,1 miliar, kas dan setara kas senilai Rp515,8 juta, dan harta lainnya senilai Rp72,5 juta.

Harta Kekayaan Djuyamto Rp2,9 M

Sementara itu, Djuyamto yang bertugas sebagai Ketua Majelis perkara CPO di PN Jakarta Pusat merupakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengacu data LHKPN milik Djuyamto yang diserahkan ke KPK 4 Februari 2025, dia tercatat memiliki total harta Rp2,9 miliar dengan total utang senilai Rp250 juta.

Kemudian, dari total hartanya tersebut, dia memiliki tiga harta berupa tanah dan bangunan yang terletak di Sukoharjo dan Karanganyar dengan total nilai Rp2,4 miliar. Dia juga memiliki harga berupa alat transportasi dan menis berupa dua buah motor dan satu buah mobil senilai Rp401 juta.

Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp90,5 juta, kas dan setara kas Rp168 juta, serta harta lainnya Rp60 juta.

Total Harta Ali Rp1,3 M dan Agam Rp2,3 miliar

Di sisi lain, harta dari kedua hakim anggota perkara CPO, Ali dan Agam, juga mencapai miliaran. Melansir dari LHKPN milik Ali yang dilaporkan ke KPK pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024, dia memiliki total harta kekayaan Rp1,3 miliar. Dia tercatat miliki tujuh harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1,25 miliar.

Selain itu dia juga memiliki dua alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil dan satu unit motor dengan total nilai Rp158 juta. Ali juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp38,5 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp7 juta. Dia tercatat tidak miliki harta berupa surat berharga dan harta lainnya. Ia juga memiliki utang senilai Rp150 juta.

Sementara itu, Agam memiliki total harta kekayaan Rp2,3 miliar yang tercatat dalam LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK pada 23 Januari 2025 untuk periodik 2024. Dia miliki dua harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar.

Kemudian, 3 harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp312 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp121,3 juta. Kemudian, dia memiliki kas dan setara kas Rp246,6 juta, tanpa utang.

Dalam kasus ini, Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka hakim, melainkan juga dua orang pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam kasus ini, Nuryanto diduga menerima uang Rp60 miliar untuk pengurusan perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng agar diputus Onslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut berasal dari pengacara korporasi bernama Ariyanto. Uang Rp60 miliar diserahkan Ariyanto lewat panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Setelah menerima uang tersebut, Nuryanto menunjuk tiga hakim untuk perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam dan Ali. Nuryanto pun menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada ketiga hakim dengan nilai total Rp22 miliar sebagai imbalan pemberian putusan lepas di kasus ekspor CPO ini.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |