tirto.id - Rabu Abu menjadi penanda bahwa masa pra-Paskah telah dimulai. Mulai dari Rabu 5 Maret hingga 40 hari ke depan, umat Katolik akan mempersiapkan diri guna menyambut perayaan Paskah.
Pada masa pra-Paskah ini umat akan menjalani kehidupan yang lebih sederhana dan penuh kesadaran. Masa ini adalah saat terbaik untuk kembali merenungkan kehidupan yang sudah dijalani dan bertobat dari segala tindakan jahat.
Tak hanya itu, dalam masa pra-paskah, umat Katolik akan menjalankan puasa Katolik dan berpantang. Tujuan dari puasa dan pantang ini adalah untuk melatih pengendalian diri serta makin mendekatkan diri pada Sang pencipta. Lantas, apakah ada aturan khusus terkait dengan hari pantang dan puasa ini?
Jadwal Puasa Pra-Paskah 2025 dan Hari Pantang
Mungkin banyak orang yang penasaran dan bertanya-tanya apakah puasa Katolik akan dilaksanakan selama 40 hari penuh tanpa henti layaknya umat Muslim berpuasa? Jawabannya adalah tidak.
Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKR) Tahun 2016 pasal 138 no 2.b. dalam kaitannya dengan kanon1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, aturan mengenai puasa dan pantang ditetapkan sebagai berikut:
- Hari puasa tahun 2025 dilangsungkan pada Rabu Abu tanggal 5 Maret 2025 dan Jumat Agung tanggal 18 April 2025. Sementara Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapasakah sampai dengan Jumat Agung.
- Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari Rabu Abu dan Hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan.
Adapun yang wajib berpuasa adalah semua orang beriman yang berumur antara 18 tahun hingga mereka yang berusia awal 60 tahun.
Sementara itu, yang wajib berpantang adalah umat Katolik yang berusia 14 tahun ke atas. Namun, di keluarga Katolik, biasanya sedari kecil anak-anak sudah diajari berpantang sesuai dengan usia mereka.
Peraturan Puasa dan Pantang Tahun 2025
Dalam menjalani puasa dan pantang, ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan panduan. Gereja Katolik menetapkan aturan khusus terkait puasa dan pantang tahun 2025. Berikut ini adalah aturannya yang dikutip dari lama Keuskupan Agung Semarang.
- Masing-masing pribadi, keluarga, dan komunitas menentukan bentuk matiraga (pantang dan puasa) yang lebih bermakna dan sesuai dengan jenjang usia. Beberapa contoh pantang yang bisa dilakukan adalah tidak mengonsumsi daging merah maupun unggas, tidak merokok, tidak bermain game, dan lain-lain.
- Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga dan komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk.
- Kemudian, selama 40 hari masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga dan komunitas biara/pastor/seminari memilih wujud pertobatan yang memiliki daya ubah baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.
- Setiap pribadi, keluarga dan komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
- Setiap pribadi, keluarga dan komuntias dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi.
Dibandingkan puasa, aturan pantang lebih fleksibel. Apabila bingung hendak berpantang apa, umat bisa mengikuti aturan dari Konferensi Waligereja setempat. Dengan melakukan pantang dan puasa, diharapkan umat makin bisa mengenang penderitaan dan pengorbanan Yesus serta mampu meneladani perbuatanNya.
tirto.id - Edusains
Penulis: Elisabet Murni P
Editor: Elisabet Murni P & Fitra Firdaus