harapanrakyat.com,- Belakangan ini, isu mengenai penindakan terhadap plat nomor modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pemilik kendaraan yang sengaja mengubah tampilan plat nomor mereka demi alasan estetika, tanpa menyadari adanya risiko hukum yang mengintai.
Korlantas Polri secara tegas memberikan peringatan kepada seluruh pengendara agar tidak menutupi, mengubah bentuk. Atau menyamarkan identitas plat nomor saat melintas di jalan raya.
Tindakan modifikasi tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas. Karena menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas lapangan, maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Maling Motor di Cimahi Kawinkan Surat Kendaraan dengan Dokumen Palsu
Mengapa Plat Nomor Modifikasi Dilarang?
Sesuai ketentuan yang berlaku, TNKB adalah identitas resmi setiap kendaraan bermotor yang harus terpasang jelas selama menggunakannya di jalan raya.
Keberadaan plat nomor yang sesuai standar sangat krusial untuk mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum. Serta identifikasi cepat apabila terjadi kecelakaan atau tindak pelanggaran.
Korlantas Polri melarang keras pemilik kendaraan bermotor melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau mengaburkan identitas resmi kendaraan mereka.
Agar terhindar dari sanksi tilang, pastikan Anda tidak menggunakan mika atau penutup lainnya yang menutupi permukaan plat nomor. Mengubah desain huruf atau angka, baik bentuk maupun ukurannya.
Selain itu, tidak boleh membengkokkan atau melipat plat nomor sehingga sulit terbaca. Melakukan pengecatan ulang yang membuat warna dan tulisan tidak sesuai dengan standar Kepolisian. Atau memasang aksesori, stiker, atau benda tambahan yang menghalangi keterbacaan pelat.
Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Korlantas Fokus Cipta Kondisi Jelang Nataru
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat menyulitkan aparat kepolisian dalam melakukan pemantauan. Terutama oleh kamera ETLE yang mengandalkan kejelasan visual plat nomor.
Sanksi Hukum dan Denda Berdasarkan UU LLAJ
Aturan ketat mengenai penggunaan plat nomor ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, TNKB yang sah adalah yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan dipasang sesuai standar yang ditetapkan.
Bagi pengendara yang nekat menggunakan plat nomor hasil modifikasi atau tidak sesuai standar, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan, atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: SIM Digital Sah di Operasi Patuh 2026: Panduan Lengkap Cara Buat, Biaya, dan Aturan Tilang Terbaru
Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas
Kepatuhan dalam memasang plat nomor bukan sekadar upaya menghindari sanksi materiil, melainkan bagian dari membangun budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. Dengan TNKB yang terpasang jelas dan sesuai standar, sistem pengawasan elektronik dan penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan serta akuntabel.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan plat nomor kendaraan mereka terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan mudah setiap saat, demi keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

9 hours ago
7

















































