Kabar Baik Bagi Industri, Pemerintah Turunkan Harga LNG Jadi US$ 13 per MMBTU Lewat Efisiensi Rantai Pasok

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri nasional. Salah satu kebijakan utamanya adalah menurunkan harga gas alam cair atau LNG (Liquefied Natural Gas) bagi sektor industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi US$ 13 per MMBTU.

Kebijakan ini merupakan respon atas lonjakan harga pasar yang sebelumnya menyentuh angka US 20 hingga US 23 per MMBTU. Pemerintah berharap penurunan harga ini dapat meringankan beban operasional pelaku usaha yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya energi.

Mengapa Harga LNG Sempat Melambung Tinggi?

Baca Juga: Mas Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Harga Gas Industri Melonjak: Bukan karena Stok Menipis

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman menjelaskan, struktur biaya LNG jauh lebih rumit dibandingkan gas pipa.

Tingginya harga selama ini dipicu oleh panjangnya rantai distribusi. Mulai dari proses pencairan gas di perut bumi (liquefaction), pengangkutan menggunakan kargo LNG. Hingga proses pengubahan kembali menjadi gas (regasification) di terminal penerima.

Selain faktor teknis, juga adanya penurunan produksi gas di wilayah Indonesia bagian barat, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Akibatnya, kebutuhan industri harus dipenuhi dari sumber gas di wilayah timur seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Tentunya hal ini menambah beban biaya transportasi dan pengolahan.

Strategi Efisiensi, Bukan Subsidi APBN

Baca Juga: Satgas PHK Mitigasi Potensi Badai Pemutusan Hubungan Kerja dan Revisi Aturan Outsourcing

Berbeda dengan skema bantuan langsung, pemerintah menegaskan bahwa penurunan harga LNG tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Strategi ini adalah melakukan penataan ulang komponen biaya dan pengurangan margin usaha pada setiap titik rantai pasok.

“Jadi kita mengatur saja dari hulunya berapa dikurangi. Kemudian pada saat LNG plannya berapa, lalu cargonya berapa, PGN-nya juga berapa,” ungkap Laode saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia menyebutkan, saat ini formula detail mengenai pengurangan biaya tersebut sedang dalam tahap finalisasi bersama PT Pertamina (Persero). Serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Menjaga Lapangan Kerja dan Daya Saing

Keputusan untuk mematok harga LNG di level US$ 13 per MMBTU merupakan arahan langsung dari Presiden. Pemerintah menyadari bahwa sektor-sektor krusial, seperti industri keramik, sangat terdampak oleh kenaikan harga energi.

Baca Juga: Revisi Harga DMO Batu Bara, Pemerintah Hitung Dampaknya ke PLN dan Industri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pemerintah mengambil langkah solutif ini demi memastikan keberlanjutan industri nasional. Serta mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meskipun aspirasi dari pelaku industri berada di kisaran US 15 hingga US 16 per MMBTU, pemerintah memutuskan untuk memberikan harga yang lebih kompetitif. Kebijakan ini untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |