Kasus Dugaan Korupsi ASDP, Rhenald Kasali Kritik Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara

2 days ago 17

harapanrakyat.com,- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) memanas. Saksi ahli Prof. Dr. Rhenald Kasali menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurutnya, jaksa telah keliru karena menilai perusahaan seolah hanya barang rongsokan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/10/2025), Hakim Ketua Sunoto mencecar Rhenald terkait praktik akuisisi perusahaan yang sedang merugi atau bahkan bangkrut. Hakim bertanya apakah langkah direksi BUMN membeli perusahaan dengan kondisi keuangan menurun merupakan hal yang lazim dalam dunia bisnis.

“Menurut pandangan ahli, bolehkah direksi mengakuisisi perusahaan yang sedang rugi, bangkrut, atau asetnya lebih kecil dari utangnya? Apakah hal itu lazim?” tanya Sunoto.

Rhenald menjawab tenang. Ia menegaskan bahwa akuisisi terhadap perusahaan rugi merupakan praktik umum dalam bisnis global. 

Ia mencontohkan perusahaan tambang di Peru yang beberapa kali diakuisisi oleh investor dari Amerika Serikat, Rusia, dan China. Baru setelah dikelola dengan manajemen dan teknologi tepat, perusahaan tersebut akhirnya meraih keuntungan besar.

“Hal seperti itu biasa terjadi. Perusahaan besar dunia justru tumbuh pesat lewat strategi akuisisi,” ujar Rhenald yang berpengalaman menjadi komisaris di berbagai BUMN, seperti PT Telkom, PT Pos Indonesia, dan PT Angkasa Pura.

Baca Juga: Waduh KDM Dituduh Korupsi, Ini Jawaban Telak Bapa Aing!

Kritikan Rhenald Kasali Dalam Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Rhenald juga mengkritik keras metode “scrapped approach” yang digunakan jaksa dalam menghitung kerugian negara. 

Metode ini menilai aset perusahaan hanya berdasarkan nilai barang rongsokan. Perhitungan dengan metode ini tidak mempertimbangkan nilai pasar dan intangible asset seperti merek, trayek, atau sumber daya manusia.

“Perusahaan tidak bisa dinilai hanya oleh ahli akuntansi dan nilai buku. Kalau di pasar, perusahaan dengan nilai buku Rp100 juta bisa saja bernilai Rp100 miliar karena ada intangible asset,” kata Rhenald. “Mayoritas ahli akuntansi malas menghitung intangible asset.”

Ia menilai pendekatan scrapped approach sangat berbeda dengan valuasi perusahaan yang masih beroperasi. “Kalau rumah masih berfungsi, masa dihitung hanya besi tuanya? Itu keliru besar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menilai akuisisi PT JN oleh ASDP merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun berdasarkan laporan hasil audit. 

Baca Juga: Lewat Rekening OB, ASN Pemkot Bandung Gelapkan Uang Pajak Air Tanah Ratusan Juta 

Para terdakwa adalah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi. Serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ira dalam persidangan membeberkan data bahwa akuisisi PT JN justru berdampak positif terhadap kinerja ASDP. Market share ASDP naik dari 17 persen menjadi 33,5 persen, sementara laba melonjak 37,1 persen dari Rp326,3 miliar menjadi Rp447,3 miliar.

Rhenald menyebut keberhasilan tersebut sebagai bentuk sinergi dan pertumbuhan anorganik yang lazim dalam dunia korporasi. “Sinergi itu bukan 1 tambah 1 sama dengan 2, tapi 1 tambah 1 sama dengan 3,” ujarnya.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat untuk Eks Direksi ASDP

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus ini. Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Hal itu sebagaimana hasil perhitungan laporan LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025.

KPK menilai para terdakwa berperan dalam proses akuisisi saham PT JN yang dianggap tidak layak karena kapal-kapal yang diakuisisi sudah tua dan dalam kondisi karam.

Baca Juga: Rekayasa Kartu Tani, Tiga Bos Pupuk di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp16 Miliar

Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |