harapanrakyat.com,- PTPN 1 Regional 2 menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas Kebun Batulawang Cikupa Blok Cisodong, Desa Campaka, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, masih sah dan berlaku hingga 31 Desember 2030.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran yang dinilai memicu kesalahpahaman di lapangan.
Region Head PTPN 1 Regional 2, Desmanto mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi kepada BPN Pangandaran, terkait penerbitan surat yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Campaka.
Baca Juga: Sengketa Batas Tanah di Cipageran Cimahi Berakhir Damai Lewat Mediasi BPN
Menurutnya, dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Serikat Petani Pasundan (SPP), yang berujung pada aksi penjarahan lahan. Serta perusakan aset perusahaan di kawasan Kebun Batulawang Cikupa Blok Cisodong.
Desmanto menegaskan, legalitas penguasaan lahan oleh PTPN masih mengacu pada sertifikat HGU yang diterbitkan BPN Kabupaten Ciamis pada 2006, dan masih berlaku hingga akhir tahun 2030.
PTPN 1 Regional 2 akan Minta Penjelasan BPN Pangandaran
Ia menyayangkan terbitnya surat dari BPN Pangandaran tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data pertanahan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan BPN Ciamis, sebelum Kabupaten Pangandaran dimekarkan.
“Kami akan segera meminta penjelasan kepada BPN Pangandaran mengenai dasar penerbitan surat tersebut. Sangat disayangkan apabila tidak dilakukan koordinasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Sehingga memicu konflik di lapangan dan berujung pada aksi penjarahan,” kata Desmanto, Kamis (23/7/2026).
Selain menempuh langkah klarifikasi, PTPN 1 Regional 2 juga telah melaporkan kepada Polres Pangandaran terkait dugaan tindak pidana berupa penjarahan, perusakan aset perusahaan. Hingga intimidasi terhadap pekerja dan penyadap.
Menurut Desmanto, manajemen kebun telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, serta menyampaikan kronologi kejadian. Hal ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus di Kebun Cikupa menambah daftar panjang persoalan serupa yang dihadapi PTPN 1 Regional 2 di sejumlah wilayah Jawa Barat. Hingga kini perusahaan telah mengajukan 23 laporan dugaan penjarahan dan perusakan lahan di Kabupaten Bandung, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
Baca Juga: Dugaan Pengrusakan Puluhan Pohon Karet PTPN oleh Oknum Ormas, Polres Pangandaran Turun Tangan
Dari puluhan laporan tersebut, baru tiga perkara yang telah bergulir di pengadilan. Sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk beberapa laporan di Polda Jawa Barat yang masih berada pada proses pemberkasan.
“Kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena persoalan serupa juga terjadi di sejumlah aset PTPN lainnya,” ungkap Desmanto.
Perkara Pidana
Sementara itu, Bagian Hukum PTPN 1 Regional 2, Hengki Aqil, menilai peristiwa di Kebun Batulawang Cikupa Blok Cisodong lebih tepat dipandang sebagai perkara pidana. Bukan konflik agraria.
Menurutnya, status hukum lahan masih jelas karena PTPN memegang HGU yang berlaku hingga 2030. Ia menjelaskan, konflik agraria pada prinsipnya muncul apabila masing-masing pihak memiliki dasar hukum atau alas hak yang sama-sama kuat atas objek yang disengketakan.
Di sisi lain, Manajer Operasional Tanaman PTPN Cikupa, Yayan Aryatno, bersama Sub Bagian Tanaman Cahyadi, mengungkapkan aktivitas operasional di Blok Cisodong masih terganggu. Sejumlah pekerja belum kembali beraktivitas karena masih merasakan trauma akibat intimidasi yang terjadi di lapangan.
“Para pekerja menjadi pihak yang terdampak langsung. Hingga saat ini sebagian besar belum dapat bekerja secara normal karena masih diliputi rasa takut. Padahal mereka harus tetap melanjutkan kehidupan dan mencari nafkah,” kata Yayan.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, turut memberikan pandangannya terkait persoalan tersebut. Menurutnya, suatu perkara baru dapat dikategorikan sebagai konflik agraria apabila kedua belah pihak memiliki dasar hak yang sama-sama kuat.
Namun, apabila terdapat tindakan merusak tanaman yang telah ditanam, dipelihara, dan menjadi milik pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Konflik agraria itu terjadi ketika kedua pihak memiliki alas hak yang sama kuat. Terlepas dari status tanahnya, tindakan merusak tanaman yang ditanam dan dirawat oleh pihak lain merupakan ranah pidana,” jelas Indra Perwira. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
9

















































