harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, melakukan evaluasi hasil SPKP dan SPAK di Lapas Kuningan, Lapas Cirebon, dan Rutan Cirebon, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Harmonisasi 2 Raperwal Kota Bogor di Kemenkumham Jabar
Evaluasi tersebut SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan), dan SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) dilakukan berdasarkan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno.
Kemudian diimplementasikan oleh Kadiv Yankumham Andrieansjah dengan memerintahkan Kabid HAM Hasbullah Fudail, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang P3HAM Dani Kusmawan untuk melaksanakan pembinaan dan penguatan evaluasi hasil SPKP dan SPAK.
Kegiatan evaluasi di Lapas Kelas IIA Kuningan, tim dari Kanwil diterima oleh Kalapas Kuningan, Tunggul Buwono, didampingi operator SPKP dan SPAK Lapas Kuningan, Saoman dan Ganjar.
Kalapas Kuningan menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Tim Kanwil dalam rangka pembinaan dan penguatan yang berkaitan dengan pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
“Pembinaan dan penguatan SPKP dan SPAK menjadi salah satu acuan penilaian. Karena secara teknis masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, dan dilengkapi serta diperbaiki. Sehingga kami berharap dengan adanya penyuluhan teknis bisa lebih mengetahui apa saja indikator yang perlu kami lengkapi. Supaya kedepannya mendapat nilai sesuai yang diinginkan,” kata Tunggul Buwono.
Kepala Sub Bidang HAM Dani Kusmawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat keputusan bersama, pelaksanaan pelaporan SPKP maupun SPAK tetap dilaksanakan sampai Orta Baru.
Salah satu kegiatan dalam penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan Bidang Hukum dan HAM adalah melaksanakan SPAK dan SPKP.
Pemanfaatan SPAK dan SPKP yaitu sebagai data pendukung capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Pada survei sebelumnya, responden hanya diminta 30. Namun, sesuai edaran Menpan-RB Nomor 90 Tahun 2021, penghitungan sampel responden idealnya disesuaikan dengan rumus Slovin.
Dalam rumus tersebut sudah ada tabel Krejcie and Morgan yang akan memudahkan dalam pengambilan sampel responden tanpa harus menghitung lagi.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI, Bahas Isu Pemasyarakatan
Hasil SPKP dan SPAK ini gunanya untuk mengetahui apa saja kekurangan yang harus dievaluasi, dan pelayanan yang perlu ditingkatkan.
Pelaksanaan survei dengan cara mengambil sampel dari para responden. Pada tabel menyebutkan bahwa yang dimaksud sampel adalah responden, sedangkan populasi adalah pengguna layanan.
Pengguna layanan dalam hal ini bukan hanya pengunjung saja, tetapi warga binaan juga. Karena responden dilihat dari pengguna layanan. Agar warga binaan bisa mengisi survey, perlu disediakan perangkat PC dalam Lapas dan Rutan.
Mengacu Rumus Krejcie and Morgan
Sedangkan teknis pelaksanaannya, operator harus memastikan saat responden warga binaan log in untuk melakukan survei, tidak untuk lupa log out akun kembali.
Mengacu pada rumus Krejcie and Morgan, kapasitas warga binaan di Lapas Kuningan sebanyak 520. Itu artinya, sampel responden bisa mencapai 217.
Terkait respondennya sudah bagus dengan harapan terus meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan SPAK dan SPKP melalui peningkatan atensi dari pimpinan.
Selanjutnya Tim Kanwil Kemenkumham Jabar melakukan evaluasi SPKP dan SPAK di Lapas Kelas I Cirebon.
Kedatangan Tim Kanwil diapresiasi oleh Kalapas Cirebon, Yan, beserta operator SPKP dan SPAK Lapas Cirebon, Guntur Pratama dan Rizki Bukhori.
Kepala Sub Bidang P3HAM Kanwil Jabar, Dani Kusmawan, mengawal pembentukan kebijakan-kebijakan sampai ke tingkat pusat. Dari perencanaan, merumuskan hingga memformulasikan.
Untuk mengetahui hasil dari implementasi kebijakan tersebut perlu adanya penilaian. Ini adalah salah satu langkah dalam evaluasi hasil kebijakan menggunakan SPKP dan SPAK.
Mengacu pada rumus Krejcie and Morgan, kapasitas Lapas Kelas I Cirebon berjumlah 972 warga binaan. Berarti sampel responden bisa mencapai 269.
Kendala di Lapas Cirebon
Sedangkan, yang menjadi kendala pada Lapas Cirebon yakni tidak semua pegawai mengisi survei online lantara ada pegawai yang kurang memahami teknologi.
Terkait responden, Lapas Cirebon sudah bagus sehingga perlu dipertahankan dan meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan SPAK dan SPKP, yaitu dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kemenkumham Jabar melakukan evaluasi SPKP dan SPAK di Rutan Kelas I Cirebon.
Kedatangan tim mendapat apresiasi dari Kepala Rutan Kelas I Cirebon Indra, beserta operator SPKP SPAK, Hadi dan Krisna.
Kepala Sub Bidang P3HAM Dani Kusmawan mengawal pembentukan kebijakan-kebijakan sampai ke pusat, dari perencanaan, merumuskan, hingga memformulasikan.
Mengacu rumus Krejcie and Morgan di Rutan Cirebon, untuk kapasitas warga binaan sebanyak 568. Maka sampel responden bisa mencapai 230.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Mediasi dan Konsultasi dengan Bapemperda Kabupaten Cianjur
Terkait responden, Rutan Kelas I Cirebon sudah bagus dan harus dipertahankan. Termasuk meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK dan SPKP dengan peningkatan atensi pimpinan. (Eva/R3/HR-Online)