harapanrakyat.com,- Kunjungan kerja (kunker) Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas I Sukamiskin diterima langsung oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian IMI-PAS, Y Ambeg Paramarta, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno. Serta Kepala Lapas Sukamiskin Wachid, Kepala UPT Bandung Raya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Mediasi dan Konsultasi dengan Bapemperda Kabupaten Cianjur
Dalam sambutannya, Ambeg Paramarta menyampaikan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal tersebut dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan, serta bimbingan untuk reintegrasi sosial.
Adapun yang menjadi agenda utama kunker (kunjungan kerja) Komisi XIII DPR RI ini adalah rapat dengar pendapat.
Ketua Tim dari Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyampaikan bahwa, masa transisi pemerintahan, khususnya bidang pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus bisa menjaga terselenggaranya pelayanan terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Pelayanan ini antara lain pelayanan kesehatan, cuti bersyarat, bimbingan kerja bagi WBP, pembebasan bersyarat, remisi, cuti menjelang bebas, dan asimilasi.
Pihaknya berharap melalui kunker Spesifik ini bisa didapat aspirasi-aspirasi yang mampu menjadikan solusi dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap WBP.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno dalam kesempatan itu menyampaikan profil organisasi, dan juga kinerja pemasyarakatan. Termasuk isu pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat.
Baca Juga: Pelantikan Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jabar
Masjuno menyampaikan, di Jawa Barat ada 28 Lapas, 6 Bapas, dan 5 Rutan yang melayani WBP. Selain itu, ia juga menyampaikan soal isu aktual pemasyarakatan Jabar ini yaitu Overcapacity.
Permasalahan ini ditanggulangi dengan sejumlah langkah, seperti rehabilitasi dan renovasi bangunan, optimalisasi program integrasi WBP. Kemudian, mutasi dan redistribusi narapidana, serta Restorative Justice.
Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI, Rapat Dengar Pendapat Soal Kondisi Lapas Sukamiskin
Selanjutnya dalam rapat dengar pendapat ini, penjelasan terkait kondisi Lapas Sukamiskin oleh Kepala Lapas Sukamiskin.
Kegiatan kunker Komisi XIII DPR RI ke Lapas Sukamiskin juga diisi dengan diskusi terbuka bersama Kemenkumham Jabar.
Anggota Komisi XIII DPR RI menyampaikan sejumlah pertanyaan seputar langkah-langkah dalam penanganan Overcapacity narapidana.
Termasuk pemenuhan layanan integrasi, kegiatan kerja narapidana, serta pelatihan petugas lapas, semua itu harus terjamin.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ditutup dengan melakukan peninjauan blok hunian serta bengkel kegiatan kerja WBP di Lapas Sukamiskin. Sekaligus peresmian Abiyasa Development Center sebagai sarana pengembangan diri WBP Lapas Sukamiskin. (Eva/R3/HR-Online)