Keterangan Kades Soal Warga Ciamis Ditangkap Polisi Gegara Konten Ajakan Demo Agustus 

3 hours ago 1

harapanrakyat.com,- Warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat inisial DM (45) yang ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ternyata merupakan seorang perempuan asal Desa Pusakasari. DM diduga diamankan lantaran konten provokatif yang diunggah di media sosialnya yang memuat informasi tidak benar tentang ajakan demo menjelang 17 Agustus 2026.

Kepala Desa Pusakasari, Nanang Mulyaddin, membenarkan bahwa DM merupakan warganya. Ia menyebut perempuan tersebut tinggal di Dusun Urug, Desa Pusakasari.

Nanang mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan yang menjerat warganya tersebut. Informasi yang diterima pihak desa menyebut DM diamankan berkaitan dengan aktivitas pada akun Facebook.

Menurut informasi yang diperoleh Nanang, akun tersebut diduga memuat ajakan penolakan atau ketidaksenangan terhadap pemerintah yang sedang berjalan.

Namun, Nanang belum dapat memastikan apakah akun Facebook yang dimaksud benar milik DM. Ia juga belum mengetahui secara detail isi unggahan yang menjadi persoalan.

“Saya tidak tahu persis nama yang bersangkutan, apakah sesuai atau tidak dengan akun yang ada,” ujarnya, Kamis (4/8/2026).

Nanang mengatakan DM juga disebut jarang berada di rumah. Hingga saat ini, pihak keluarga DM juga belum menyampaikan informasi kepada pemerintah desa terkait keberadaan maupun proses penanganan yang sedang dijalani.

Begitu pula dengan pemerintah desa yang belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk memastikan informasi mengenai perkara tersebut.

“Keluarga yang bersangkutan belum ada konfirmasi ke tingkat desa. Begitu juga pihak desa belum melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian,” kata Nanang. 

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Perempuan Asal Cipaku Diamankan Ditres Siber Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Polres Ciamis

Keterangan Polisi Soal Warga Ciamis Diamankan karena Konten Ajakan Demo Agustus

Informasi mengenai pengamanan DM sebelumnya juga telah dibenarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. DM diamankan pada Minggu (2/8/2026) oleh tim Ditres Siber Polda Metro Jaya dengan bantuan pengamanan dari Polres Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, tindakan tersebut berkaitan dengan konten media sosial yang diduga provokatif.

“Ya memang terkait dengan adanya konten yang diduga provokatif,” kata Carsono.

Ia menegaskan, penanganan perkara selanjutnya dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sementara itu, sebelumnya, pengamanan terhadap DM sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga berkaitan dengan penyebaran informasi bohong dan konten provokatif di media sosial yang disebut berkaitan dengan rencana aksi demo pada Agustus 2026.

Baca Juga: Modus Catut Nama Tetangga di Brunei via Facebook, Warga Cipaku Ciamis Rugi Rp 10 Juta

Saat mengamankan DM, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, akun TikTok dan e-mail yang diakui milik DM (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |