harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan disertai kekerasan dan pemerasan yang menimpa seorang pria berinisial MFR di wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Para pelaku yang beraksi di Sumedang tersebut diduga merupakan komplotan berkedok wartawan, petugas Bea Cukai, hingga anggota kepolisian.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni ASP, SL, dan AL, telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya yang berinisial A dan D masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2026 malam di wilayah Kecamatan Conggeang Sumedang. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandinya berawal dari ketika korban hendak mengantarkan pesanan rokok. Korban tiba-tiba diarahkan oleh pemesan rokok ke alamat sesuai sherlock dari tersangka,” kata Sandityo saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Turnamen Voli Piala Kapolres Sumedang Resmi Bergulir, Puluhan Tim Internal Ambil Bagian
Modus Operandi Komplotan Berkedok Wartawan dan Aparat di Sumedang
Saat tiba di lokasi, kata Tyo, kendaraan korban dipepet dua mobil dan sempat ditabrak. Korban kemudian dipaksa keluar dari mobil dengan ancaman airsoft gun serta mengalami tindakan kekerasan. Korban, ditembak menggunakan airsoft gun dan dipukul hingga mengalami luka. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Daihatsu Grand Max milik korban beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
“Korban ditarik keluar kendaraan dengan ditodong senjata air softgun dan leher korban dipiting. Korban juga sempat ditembak dengan ditodong senjata air softgun di punggung sebanyak satu kali dibagian dan bagian pantat sebanyak satu kali. Kepala korban sebelah kiri juga dipukul menggunakan senjata air softgun. Sehingga kepala korban mengeluarkan darah dan pipi sebelah kiri korban ditampar sebanyak empat kali,” ucapnya.
Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga dipaksa memberikan PIN M-banking saat dibawa menggunakan kendaraan lain. Dari rekening korban, pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp45 juta rupiah.
“Setelah mendapatkan uang, para pelaku meninggalkan korban di kawasan Tol Pasteur. Korban kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujarnya.
Baca Juga: BPBD Sumedang Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jalur Nasional
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua pucuk airsoft gun, peluru gotri, telepon genggam, dan kartu ATM. Selain itu polisi juga menyita kartu identitas dan berbagai kartu profesi wartawan dan intansi lainnya yang ditemukan dari para tersangka.
“Banyak id card yang ditemukan, ngakunya jurnalis atau wartawan polisi. Kemudian wartawan media online lainnya dan beberapa pengakuan dengan berbagai macam profesi,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok ini diduga telah melakukan aksi serupa sedikitnya tiga kali di wilayah Sumedang, dengan modus menjebak atau membohongi korban supaya diarahkan sesuai dengan titik lokasi yang digunakan untuk menjebak korban sebelum melakukan perampokan dan pemerasan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Sumedang, Seorang Balita Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) terkait tindak pidana pemerasan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

10 hours ago
8

















































