Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa setelah pelantikan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad belum laporkan harta kekayaannya sejak Selasa, 22 Oktober lalu. Lantas, seperti apa cerita selengkapnya mengenai hal ini?
Baca Juga: Rey Mbayang Operasi Hidung Tuai Hujatan Warganet, Dinda Hauw Cuek
Raffi Ahmad Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN
Setelah mengikuti pelantikan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai pejabat negara, Raffi wajib melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikannya, yaitu hingga Januari 2025. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi beserta pejabat baru di Kabinet Merah Putih harus melaporkan kekayaannya dalam tiga bulan sejak pengangkatan.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu tersebut merupakan ketentuan standar untuk pejabat negara baru.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala pada diskusi di Kantor KPK, Rabu (13/11).
Proses Laporan LHKPN Masih Berjalan
Saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/11), Raffi Ahmad menyatakan bahwa laporan hartanya sedang dalam proses. Ketika ditanya mengenai status laporan Raffi Ahmad belum laporkan harta, ia memberikan jawaban singkat, “Lagi proses.”
Ia tidak memberikan tanggal pasti, namun memastikan bahwa pelaporan tersebut akan ia lakukan sebelum batas waktu berakhir. Raffi juga menambahkan bahwa laporan tersebut akan segera ia serahkan ke KPK.
Namun, sebagai pejabat yang baru mengikuti pelantikan, Raffi memerlukan waktu untuk melengkapi detail laporan yang ia butuhkan sesuai aturan yang berlaku. “Pasti, pasti,” ucapnya sambil menunjukkan gestur jempol tanda persetujuan.
KPK: “Lebih Cepat Lebih Baik”
Menurut Pahala Nainggolan, lebih dari 10 pejabat baru sudah berkomunikasi dengan KPK terkait proses pelaporan LHKPN. Ia mengatakan bahwa KPK siap membantu proses pelaporan tersebut bagi mereka yang belum pernah melakukan pelaporan sebelumnya.
“Lebih cepat lebih baik. Komunikasi sudah ada sekitar 10 orang, kita siap membantu,” ungkap Pahala.
Baca Juga: Inul Daratista Terinfeksi Bakteri, Badan Kejang dan Diare
KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan harta kekayaan untuk membangun kepercayaan publik terhadap para pejabat negara. Pahala menyatakan bahwa KPK bisa mengirimkan tim bantuan untuk pejabat yang membutuhkan panduan dalam proses pelaporan.
Kebebasan Terima Endorsement Masih Berlaku
Meskipun kini menjabat sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan baginya untuk menerima endorsement. Ia menjelaskan bahwa posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden merupakan jabatan non-struktural, sehingga peraturan mengenai penerimaan endorsement berbeda dengan pejabat struktural.
Raffi mengungkapkan bahwa endorsement yang ia terima bisa memberi dampak positif terhadap bidang tugasnya, yaitu di sektor generasi muda dan seni. “
Kan saya di bidang generasi muda dan pekerja seni, seperti seni broadcast, film, dan tari. Kalau masih dalam konteks tersebut, boleh saja,” kata Raffi.
Ia menekankan bahwa kegiatan endorsement tetap ditekankan pada etika, selaras dengan tugas utamanya.
KPK: Etika dan Kepatutan Pejabat Negara
Pahala Nainggolan menambahkan bahwa tidak ada aturan ketat yang melarang Raffi untuk menerima endorsement. Namun, ia menegaskan bahwa aspek etika harus tetap menjadi perhatian dalam setiap kegiatan yang pejabat negara jalani.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi menerima endorsement). Jadi, mungkin etis atau tidaknya yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Seiring dengan tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga sudah mulai aktif menghadiri acara-acara yang berkaitan dengan tugasnya.
Baca Juga: Manager Fuji Mendapat Vonis Penjara 2,5 Tahun Atas Kasus Penggelapan Uang
Demikian kabar Raffi Ahmad belum laporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Semoga Raffi terus berkomitmen untuk menjalankan amanat yang merupakan tanggung jawabnya, sembari memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dan tetap memperhatikan aspek etika dalam setiap kegiatannya. (R10/HR-Online)