Lestarikan Budaya dan Pengembangan Wisata, Dinsos PMD Pangandaran Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Paledah

17 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran tengah melakukan identifikasi terhadap kelompok masyarakat hukum adat di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang. Langkah ini merupakan bagian dari program berjenjang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk melestarikan budaya, adat istiadat, dan lingkungan.

Agus Gumilar, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Lembaga Adat Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran menjelaskan, tujuan utama identifikasi ini adalah agar masyarakat adat Desa Paledah mendapatkan pengakuan hukum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK). 

“Pengakuan hukum ini akan menjadikan Desa Paledah sebagai mitra desa masyarakat hukum adat. Ini sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis kebersamaan,” ujar Agus Gumilar, Selasa (22/7/2025).

Agus Gumilar menambahkan, inventarisasi Lembaga Adat Desa (LAD) ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Selain Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT/RW, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan Posyandu, LAD juga sebagai mitra desa. 

“LAD berperan spesifik dalam mengurus nilai-nilai dan tradisi adat istiadat desa, serta menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal,” jelasnya.

Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Kabupaten Pangandaran, sambungnya, telah memiliki satu desa yang berhasil mendapatkan pengakuan dari kabupaten dan provinsi. Desa tersebut adalah Desa Cikalong dengan komunitas masyarakat hukum adat bernama Lembur Cikalong, Kecamatan Sidamulih. 

“Ada keterkaitan sejarah antara Desa Paledah dengan Desa Cikalong dan Desa Kondangjajar. Oleh karena itu, identifikasi perlu kita lakukan kembali di Desa Paledah. Selanjutnya akan menyusul Desa Kondangjajar serta Desa Mekarsari yang terkenal dengan nama Ranto Batang,” papar Agus Gumilar.

Pada tahun ini, Kabupaten Pangandaran menargetkan identifikasi dan pengusulan tiga desa yang sudah membentuk LAD. Desa yang dimaksud yakni Desa Paledah, Desa Kondangjajar, dan Desa Mekarsari Rantobatang. 

“Terbentuknya LAD ini harapannya tidak hanya mengurus adat istiadat, tetapi juga bidang pertanian, pemerintahan, sosial, budaya, dan lingkungan,” kata Agus Gumilar.

Ia juga menekankan bahwa lembaga adat di desa dapat menjadi solusi penyelesaian perselisihan di masyarakat. Dengan demikian, konflik dapat terselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum. Sehingga mitigasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lebih efektif. 

“Pelestarian lingkungan, adat istiadat, dan kebudayaan juga menjadi ciri khas suatu daerah yang membedakannya dari daerah lain,” tambahnya.

Sementara itu, Ruspandi, Koordinator Tim Verifikator Masyarakat Adat Provinsi Jawa Barat wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran mengatakan, penataan dan penguatan kelembagaan masyarakat adat tahun 2025 bertujuan melestarikan adat istiadat. Pelestarian ini dianggap penting sebagai asal usul bangsa dalam membangun kebersamaan. 

“Sebanyak 215 desa yang sudah membentuk Desa Adat akan mendapat perhatian lebih dan masuk dalam Program Indonesiana,” ujarnya.

Ruspandi adalah salah satu dari 15 orang yang bertugas memverifikasi Lembaga Adat Desa di Provinsi Jawa Barat. “Restorasi Lembaga Adat Desa di Desa Paledah teridentifikasi memiliki keterkaitan kultur sejarah. Ini terkait dengan kelompok Masyarakat Cikalong, Desa Kondangjajar, dan Rantobatang di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |