Mediasi Sengketa Pengelolaan Parkir RSUD dr Slamet Garut Buntu, Pemda Terancam Kehilangan Retribusi?

16 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Sengketa pengelola parkir dengan manajemen RSUD dr Slamet Garut, memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) sore. 

Proses mediasi antara penggugat yang merupakan pengelola parkir, dan pihak tergugat manajemen RSUD dr Slamet Garut, berjalan buntu. Pasalnya, kedua pihak tak sepakat dengan argumen masing-masing.

Upaya mediasi tertutup oleh mediator non hakim Pengadilan Negeri Garut, menghadirkan pengelola parkir PT Berlian, dan Direktur RSUD dr Slamet Garut. 

Baca juga: Sengketa Pengelolaan Parkir, RSUD dr Slamet Garut Digugat ke Pengadilan

Jalanya proses mediasi itu tak berlangsung lama, di mana masing-masing yang bersengketa mendapatkan pendampingan juru bicara dan para kuasa hukum.

RS Ingin Layanan Parkir Pasien Gratis

Direktur RSUD dr Slamet Garut mengaku, tak ada kata sepakat dalam upaya mediasi dengan pihak penggugat. Sehingga, lanjutan sengketa ini akan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Garut. 

Pihaknya pun berdalih memutus kesepakatan MOU atau kerjasama dengan PT Berlian. Sebab, rumah sakit ingin memberi pelayanan maksimal dengan menggratiskan lahan parkir kepada pasien, maupun keluarga pasien.

Padahal sebelumnya, MOU atau kerjasama itu sudah sejak tahun 2018 dan akan berakhir tahun 2028. Namun di awal November 2024, RSUD dr Slamet Garut lebih memilih menghentikan kerjasama dan mengusir para juru parkir resmi dari area parkir Rumah Sakit.

“Tidak ada kesepakatan. Jadi pengelola parkir tetap pada keinginannya seperti itu. Di perjanjian kita tidak memiliki klausul mengganti lahan parkir, meskipun MOU belum selesai,” kata  Husodo.

Dampak gratisnya parkir di RSUD dr Slamet Garut, membuat serapan retribusi pajak parkir ke Pemerintah Daerah Garut menjadi nol rupiah. 

Husodo pun menegaskan hanya ingin memberi layanan meski kehilangan sumbangan retribusi parkir resmi.

“Ingin memberikan layanan gratis untuk masyarakat, ya memang betul retribusi akan nol, ya kita lebih mementingkan layanan,” tambahnya.

Jajang Herawan, juru bicara pengelola parkir menyebut, pengelola tetap kukuh pada tuntutannya, yaitu ingin penyediaan lahan pengganti buntut pemutusan kerjasama yang waktu temponya belum selesai. 

Baca juga: Berandalan Motor di Garut Berulah di Komplek TNI Dihukum Tipiring 1 Bulan Penjara

Ia mengungkapkan, pihak RS t tak mampu menyediakan lahan parkir pengganti, sehingga mediasi berjalan buntu. Sehingga, harus ke tahapan sidang gugatan lanjutan.

“Jadi untuk sementara ini mediasi ini gagal, pengelola masih bertahan pada argumen awal, pihak rumah sakit juga sama. Ya selanjutnya kita menunggu sidang lanjutan, sesuai panggilan dari pengadilan,” kata Jajang.

Buntut pemutusan kerjasama pengelolaan lahan parkir dengan RSUD dr Slamet Garut, berdampak pada hajat hidup karyawan parkir resmi. 

Para juru parkir retribusi di RSUD dr Slamet Garut otomatis kehilangan pekerjaan. 

Selain itu, dampak lain sengketa pengelolaan parkir ini juga akan berpengaruh kepada pendapatan retribusi pajak parkir Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, karena manajemen ingin seluruh kendaraan yang parkir di RSUD dr Slamet Garut gratis. (Pikpik/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |