harapanrakyat.com,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan ASN maupun PPPK yang terbukti terlibat judi online dapat dijatuhi sanksi administratif hingga diproses pidana sesuai ketentuan hukum. Tito menyampaikan pernyataan itu usai memberikan kuliah umum di IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu (22/7/2026).
Tito menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap PNS maupun PPPK. Keduanya tetap wajib mematuhi aturan dan akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar.
“Baik PNS maupun PPPK, apabila melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tito.
Baca Juga: Wujudkan Arahan Mendagri, DPMD Bandung Barat Dorong Desa Aktifkan Siskamling
Menurut Tito, sanksi bagi ASN yang melanggar dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga sanksi disiplin berat. Jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diproses oleh aparat penegak hukum.
“ASN harus menjaga integritas dan tidak terlibat judi online karena bertentangan dengan hukum dan etika sebagai pelayan publik,” tegas Tito.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memeriksa 2.663 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Data hasil verifikasi BKD Jabar terhadap informasi dari PPATK itu terdiri dari 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI: Instruksi Khusus untuk Kepala Daerah
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, data yang tidak valid meliputi pegawai yang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, pegawai yang telah diberhentikan karena kasus lain, pegawai yang telah meninggal dunia, serta pegawai yang sudah memasuki masa pensiun.
“Untuk penanganan, kami membentuk tim gabungan dari BKD, Inspektorat, dan juga Biro Hukum. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan sekaligus menentukan langkah penindakan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai,” katanya.
ASN Jabar Terindikasi Judi Online Terbagi Tiga Kategori
Dedi menyebut pegawai yang terindikasi judi online dibagi menjadi tiga kategori. Bagi yang baru sekali atau sekadar mencoba, akan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kategori kedua itu bagi pegawai dengan intensitas transaksi dan nilai deposit yang lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucapnya.
Kategori ketiga bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat. Seperti mengulangi perbuatan, pernah dijatuhi sanksi disiplin, berdampak negatif di tempat kerja, atau memiliki nilai deposit judi melebihi penghasilannya.
“Kondisi itu akan didalami untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan keuangan,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh pegawai dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026. Setelah itu, Pemprov Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai hasil pemeriksaan.
“Bentuk sanksi yang disiapkan antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemutusan kontrak bagi PPPK, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya. (Aang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

23 hours ago
12

















































