harapanrakyat.com,- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan peringatan keras terkait maraknya aksi perekaman orang lain tanpa izin untuk konten media sosial. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tersebut muncul menyusul insiden viral yang melibatkan seorang influencer bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem).
Bryan mengunggah konten yang merekam sejumlah petugas usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar. Namun sang influencer tidak meminta persetujuan pihak yang direkam.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Radikalisasi Digital! Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Strategi ‘Jebakan Kebaikan’
Wajah sebagai Data Biometrik yang Dilindungi UU PDP
Meutya menjelaskan, dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, wajah dan citra seseorang masuk kategori sebagai data pribadi bersifat biometrik. Karena wajah adalah identitas unik yang melekat pada fisik seseorang, maka perlindungannya diatur secara ketat oleh regulasi di Indonesia.
“Perekaman wajah oleh kreator konten tanpa izin pihak terkait bisa menjadi pelanggaran regulasi yang berlaku,” tegas Meutya mengomentari fenomena tersebut, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Sering kali para pembuat konten berdalih bahwa pengambilan video di ruang publik sehingga merasa bebas merekam siapa saja. Namun, Menkomdigi mematahkan argumen tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan UU PDP tetap berlaku meski di ranah umum.
Ia menyamakan kasus ini dengan keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman saat direkam tanpa izin ketika sedang berolahraga di jalan raya. Meutya juga menegaskan, pemerintah akan memberlakukan aturan ini secara setara untuk menjaga kenyamanan bersama.
Baca Juga: Aplikasi Cek Registrasi Nasional, Solusi Baru untuk Melindungi Identitas Digital Masyarakat
Selain aspek hukum, Meutya menyoroti adanya pelanggaran etika yang mengancam keamanan perempuan di ruang publik. Menurutnya, konten kreatif seharusnya bersifat positif dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan. Terutama perempuan dan anak-anak.
“Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop demi menjaga keamanan. Khususnya bagi perempuan dan anak-anak,” tegasnya.
Langkah Tegas dan Ruang Pengaduan
Guna menciptakan lingkungan digital yang sehat, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) terus memantau perkembangan kasus-kasus serupa.
Baca Juga: Saldo Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, sang Artis Singgung UU PDP
Meutya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten yang meresahkan, berbahaya. Atau melanggar aturan melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Menkomdigi memastikan bahwa pihak Ditjen Wasdig akan mengambil langkah-langkah terukur untuk menindaklanjuti setiap permasalahan terkait pelanggaran privasi di ruang digital ini. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
2

















































