Mentan Amran Bongkar Skandal Beras Fortifikasi untuk Program Stunting

7 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, melakukan langkah agresif dalam membersihkan sektor pangan nasional dari praktik culas para mafia. Fokus utama penindakan saat ini menyasar dua skandal besar, yakni manipulasi harga beras fortifikasi untuk program stunting. Serta peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI).

Temuan paling mengejutkan muncul dari sektor beras fortifikasi. Beras ini telah diperkaya zat gizi mikro seperti Vitamin B12, asam folat, besi, dan seng untuk membantu masyarakat rentan dan penderita stunting.

Mentan mengungkapkan adanya merek beras yang menjualnya hingga Rp 42.000 per kg. Padahal biaya tambahan untuk proses pengayaan gizi tersebut sebenarnya hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kg.

Baca Juga: Harga Jual Beras SPHP 2026 Dipastikan Stabil, Bapanas Perketat Pengawasan Mafia Pangan

Skandal Harga Beras Fortifikasi dan Potensi Kerugian Konsumen

Berdasarkan analisis laboratorium Kementerian Pertanian terhadap 15 merek yang beredar menemukan 12 merek tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai SNI 9372:2025. Praktik spekulasi ini menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

“Ini sangat tidak adil. Produk yang ditujukan untuk orang miskin dan anak-anak stunting justru dimanfaatkan mafia untuk meraup keuntungan gila-gilaan,” tegas Amran saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Sebagai tindakan tegas, Mentan telah memerintahkan pencabutan izin edar produk yang terbukti melanggar. Untuk proses pidananya menyerahkan kepada Satgas Pangan Polri.

Pimpinan PT PIM Jadi Tersangka

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan tiga pimpinan PT. PIM sebagai tersangka dalam kasus beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP yang tidak sesuai mutu. Hasil investigasi menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi parameter SNI sesuai regulasi pemerintah.

Penyidikan mengungkap kelemahan fatal dalam pengendalian mutu internal perusahaan. Di mana pengecekan yang seharusnya dilakukan berkala sering kali diabaikan.

Baca Juga: Edarkan Pupuk Palsu, Mentan Amran Blacklist dan Polisikan 4 Perusahaan

Para tersangka kini dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Guna melindungi masyarakat dari penipuan label, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025.

Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan istilah “Beras Fortifikasi” jika produk memenuhi seluruh parameter gizi dalam SNI 9372:2025. Jika tidak memenuhi standar tersebut, produsen tidak boleh mengklaim produknya sebagai beras fortifikasi.

Selain itu, Mentan Amran meluncurkan layanan WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 082311109390. Melalui kanal ini, petani dan masyarakat dapat melaporkan langsung segala bentuk penyimpangan. Mulai dari mafia pupuk hingga kecurangan harga beras di lapangan.

Stok Beras Nasional Aman 26 Juta Ton

Meski tengah gencar memerangi mafia, pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga di tengah ancaman fenomena El Nino.

Saat ini, total stok beras Indonesia mencapai 26 juta ton, yang terdiri dari cadangan di gudang Bulog 5,2 juta ton, stok di sektor Horeka 10,8 juta ton. Serta potensi panen di lapangan (standing crop) 10 juta ton.

Baca Juga: Titiek Soeharto Tolak Beras Usia 1,5 Tahun Jadi Bansos, Begini Respons Mentan

Dengan rata-rata konsumsi nasional sebesar 2,6 juta ton per bulan, pasokan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 10 bulan ke depan, atau sampai masa panen raya Maret 2027.

Mentan Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak ekosistem pangan demi kepentingan pribadi.

“Saya siap mempertaruhkan jabatan demi melindungi 286 juta rakyat Indonesia dari aksi mafia pangan,” pungkasnya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |