harapanrakyat.com,- Puluhan tokoh dan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendatangi kantor desa pada Selasa (4/8/2026) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan mosi tidak percaya dan mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengusulkan pemakzulan Kepala Desa (Kades) kepada Bupati Garut.
Aksi ini dipicu oleh berbagai persoalan yang dianggap telah melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa. Terutama mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.
7 Tuntutan Warga Desa Wanakerta Garut
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Penggelapan PBB di Desa Wanakerta Garut, Kades Bantah Ada Tunggakan
BPD Desa Wanakerta menyatakan tidak bisa menolak aspirasi warga yang membawa tujuh poin tuntutan utama. Selain persoalan pajak, warga juga menuntut keterbukaan terkait pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes), pengelolaan tanah carik, hingga kinerja perangkat desa.
Agus, salah satu anggota BPD bagian kemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa aspirasi tersebut telah diterima secara resmi.
“BPD telah menerima aspirasi dari masyarakat yang menyampaikan 7 poin tuntutan, diantaranya masalah kinerja, perekrutan perangkat desa, pengunduran diri Sekdes. Kemudian masalah PBB 3 tahun, persoalan BUMDes, tanah carik, dan paling krusial yaitu mosi tidak percaya masyarakat kepada kepala desa. Sehingga mengusulkan pemakzulan,” kata Agus.
Meskipun BPD tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan kades secara langsung, mereka berkomitmen untuk meneruskan mandat rakyat ini ke tingkat kabupaten.
“Kami sebagai BPD akan melaksanakan aspirasi masyarakat, yang didasari 7 poin tadi. Selanjutnya akan membuatkan surat pengusulan pemakzulan kepada pihak terkait,” tambahnya.
Dasar Mosi Tidak Percaya: Belajar dari Kasus Aceng Fikri
Forum masyarakat menggunakan dasar mosi tidak percaya ini sebagai acuan hukum, layaknya kasus yang pernah menimpa mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Warga menilai jawaban kades selama ini sering berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian.
“Dasarnya mosi tidak percaya. Masyarakat sudah jenuh, ada jawaban dari kepala desa yang selalu berubah-ubah. Misal masalah PBB, katanya sudah lunas. Kedua bicara terpakai kegiatan desa, tapi dia tadi menjawab bukan dipakai, tapi memang belum dilunasi,” ungkap Agus menjelaskan keluhan warga.
Ketidakpuasan serupa disampaikan oleh Mira, salah satu perwakilan masyarakat dalam audiensi tersebut. Ia bahkan menyoroti adanya dugaan tanda tangan palsu dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Tadi hasil jawaban dari kepala desa, kami forum masyarakat desa wanakerta merasa tidak puas, berbelit-belit. BPD juga terlihat cuma hanya pajangan, tadi juga dibahas persoalan tanda tangan palsu juga terbuka, di Perdes,” tegas Mira.
Persoalan PBB menjadi isu paling krusial karena menurut Badan Pendapatan Daerah, setoran PBB dari Desa Wanakerta untuk tahun 2022 hingga 2024 tercatat sangat rendah. Padahal, banyak warga mengaku sudah membayar melalui juru tagih desa. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
“Puncaknya muncul polemik yaitu mundurnya Sekdes, itu kan ujung tombak desa. Untuk persoalan PBB sudah naik ke penyidik, sejak tahun 2022, 2023, dan 2024. Kan ada administrasi penyetoran dari kepala dusun ke desa,” papar Mira.
Klarifikasi Kepala Desa Wanakerta
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Wanakerta, Ii Sunarkawan menjelaskan, posisi desa dalam pemungutan PBB hanya bersifat diperbantukan. Ia merinci nilai tagihan PBB yang bervariasi setiap tahunnya.
“Desa itu diperbantukan, nilainya tahun 2022 kalau tidak salah Rp 80 juta atau Rp 90 juta, kecuali tahun 2026 mencapai Rp 100 juta. Pemungutan pajak Bapenda punya target 100 persen, hasil pungutan dari masyarakat tetap harus 100 persen maka ada DBH,” terangnya.
Ii juga membantah jika uang pajak tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan lain, tetapi ada kendala dalam mencapai target pelunasan 100 persen kepada negara.
“Kenapa Wanakerta waktu itu banyak kegiatan, bukan berarti uang dari masyarakat diambil kemudian digunakan untuk kegiatan desa. Misalkan desa hasil dari masyarakat 20 persen, tetap desa harus membayar ke Bapenda 100 persen,” jelasnya.
Ia berdalih rendahnya setoran PBB tersebut disebabkan oleh banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum tersalurkan, atau tertagihkan ke wajib pajak karena kendala pandemi Covid-19 di masa lalu.
“Tidak tertagihkan di tahun-tahun itu, di tahun 2022-2024 belum tersalurkan atau tidak tertagihkan, ini SPPT-nya. Gambaran bukan uang dari masyarakat ditagih, masuk ke desa dipakai, tapi memang belum tertagihkan. Karena pada tahun 2022 itu masih adanya Covid,” pungkas Kades Wanakerta, Ii Sunarkawan. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

6 hours ago
5

















































