Nikita Mirzani Ajukan PK Jadi Langkah Baru untuk Mencari Keadilan

16 hours ago 12

Nikita Mirzani ajukan PK menjadi sorotan setelah proses hukum yang panjang memasuki babak baru. Aktris kelahiran 17 Maret 1986 itu memilih Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan keadilan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan harapannya agar dapat kembali mendampingi ketiga anaknya.

Baca Juga: Heboh Gugatan Rp1 Miliar Eks ART, Ini Alasan Erin Absen Hadiri Mediasi

Alasan Tim Hukum Nikita Mirzani Ajukan PK

Sidang PK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memperjuangkan keadilan sekaligus memberi kesempatan kepada Nikita agar dapat kembali berkumpul bersama ketiga anaknya. Tim hukum juga meminta kehadiran langsung Nikita dalam persidangan agar proses berjalan lebih transparan.

Optimisme tim hukum muncul setelah menghadirkan saksi ahli dan bukti baru. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang layak mendapat penilaian ulang oleh majelis hakim. Salah satu fokus utama berkaitan dengan penerapan Pasal 27B dalam perkara tersebut.

Hal tersebut menjadi dasar penting dalam argumentasi pembela. Tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali seluruh fakta yang muncul selama persidangan PK.

Ahli Soroti Bukti Elektronik dan Pasal yang Digunakan

Nikita Mirzani Ajukan PK dengan persidangan menghadirkan ahli hukum komunikasi, Henri Subiakto. Menurut keterangannya, tidak terdapat alat bukti elektronik yang memperlihatkan adanya ancaman sebagai unsur utama pemerasan melalui media elektronik. Pendapat itu menjadi salah satu landasan penting dalam proses PK.

Baca Juga: Betharia Sonata Ubah Prioritas Hidup Usai Alami Stroke Ringan, Kini Lebih Fokus Menjaga Kesehatan

Tim hukum juga menyoroti penggunaan tangkapan layar sebagai alat bukti. Mereka menilai foto diam tidak mampu menggambarkan isi video secara utuh. Pandangan tersebut ikut memperkuat permohonan agar putusan sebelumnya mendapat peninjauan kembali.

Kritik terhadap Dakwaan dan Putusan Sebelumnya

Selain alat bukti, pihak pembela menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi. Henri Subiakto bahkan menyampaikan kritik terhadap penyusunan dakwaan serta penerapan hukumnya.

Ia mengatakan, “Jaksa itu di dalam membuat dakwaannya itu rancu. Lalu hakim di tingkatan PN ataupun PT maupun hingga MA itu mengalami kekeliruan di dalam menerapkan. Karenanya kami mengatakan saat itu bahwa ini yang disebut error in iudicando.”

Tim hukum juga menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang senilai Rp4 miliar. Pada tingkat pertama, Nikita menerima vonis 4 tahun penjara. Putusan banding kemudian memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah memasukkan unsur tindak pidana pencucian uang.

Harapan Baru Melalui Proses PK

Proses PK kini menjadi fokus utama perjuangan hukum Nikita Mirzani. Tim kuasa hukum berharap bukti baru, pendapat ahli, dan berbagai argumentasi hukum mampu memberi pertimbangan berbeda dalam pemeriksaan berikutnya. Publik juga terus mengikuti perkembangan kasus yang menarik perhatian luas tersebut.

Baca Juga: Terseret Laporan Perzinaan, Suami Cut Keke Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Seluruh tahapan PK akan menentukan arah akhir perkara yang telah berjalan cukup panjang. Nikita Mirzani ajukan PK menjadi langkah penting yang kini mendapat perhatian besar dari masyarakat, sementara hasil akhirnya masih menunggu putusan pengadilan. Nikita Mirzani ajukan PK tetap menjadi upaya hukum agar mampu menghadirkan kepastian hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |