OJK Tutup 241 Investasi Bodong, Skema MLM hingga Click to Earn Jadi Sorotan

11 hours ago 12

Maraknya aktivitas keuangan ilegal mendorong OJK tutup 241 investasi bodong di Indonesia. Melalui Satgas PASTI, OJK tak hanya tutup 241 investasi bodong tetapi juga basmi aktivitas operasional sampai ke akarnya. Langkah tersebut Pemerintah lakukan demi melindungi masyarakat dari berbagai tawaran investasi tak berizin dengan skema kurang wajar.

Baca Juga: Modus Rayuan Maut dan Investasi Kripto Bodong, Jaringan Love Scamming Diringkus Polda Jawa Barat

OJK Tutup 241 Investasi Bodong dan Temukan Beragam Modus Penipuan

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, banyak modus penipuan investasi terus bermunculan. Sistemnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu semakin berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu platform atau entitas tertentu.

Dicky Kartikoyono, Anggota Dewan Komisioner OJK, menyampaikan jumlah pengaduan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal semakin tinggi. Berdasarkan catatan OJK, hingga periode berjalan per 30 Juli 2026, ratusan entitas ilegal telah teridentifikasi. Hal yang semakin menjadi alasan otoritas resmi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Secara year- to-date (ytd) per 30 Juli, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujarnya Selasa (4/8).

Upaya OJK tutup 241 investasi bodong pun berlangsung setelah Satgas PASTI menemukan berbagai entitas mencurigakan. Umumnya entitas ini menawarkan produk atau layanan keuangan tanpa legalitas yang jelas. Entitas tersebut berpotensi memberikan kerugian kepada masyarakat karena menjalankan penghimpunan dana dengan pola yang tidak sesuai aturan.

“Satgas PASTI saat ini telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal. Untuk investasi ilegal ada 241 entitas, 27 gadai ilegal dan 2 aktivitas keuangan tak berizin lainnya. Ada Juga sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Dicky.

Modus Investasi Bodong Berkedok MLM

Salah satu kasus yang menjadi perhatian Satgas PASTI adalah penghentian aktivitas E Connext Venture Indo. Entitas tersebut kabarnya menawarkan skema investasi dengan pola multi level marketing (MLM) kepada masyarakat. Dalam praktiknya, skema semacam ini sering menarik calon anggota dengan iming-iming keuntungan besar apabila berhasil mengajak anggota baru.

Baca Juga: Asuransi Berbasis Investasi 10 Tahun Berujung Kecewa, Mantan Pangdam Kehilangan Ratusan Juta Rupiah

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua investasi dengan sistem jaringan atau perekrutan anggota memiliki legalitas. Bahkan mekanismenya kerap menyalahi aturan. Melalui tindakan OJK tutup 241 investasi bodong, regulator mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur keuntungan semu.

Skema Click to Earn Jadi Perhatian OJK

Selain investasi berkedok MLM, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi berbasis click-to-earn. Platform tersebut menawarkan kesempatan memperoleh pendapatan dengan menyelesaikan tugas tertentu. Dalam modusnya, pengguna perlu menyetorkan sejumlah dana untuk menjalankan berbagai tugas.

Misalnya saja memberikan tanda suka (like) atau membagikan (share) konten. Sebagai imbalan, pengguna akan mendapat komisi harian melalui sistem member get member. Kasus tersebut menunjukkan bahwa modus investasi ilegal kini semakin berkembang mengikuti tren digital. Konsep aktivitas sederhana di internet yang terlihat lebih meyakinkan padahal sejatinya sangat menjebak.

Masyarakat Diminta Waspada Sebelum Berinvestasi

Dengan adanya penindakan terhadap berbagai entitas ilegal, masyarakat perlu untuk selalu melakukan pengecekan sebelum menggunakan layanan keuangan tertentu. Legalitas perusahaan, izin usaha, serta kewajaran keuntungan menjadi beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Pemahaman mendetail mampu membantu mencegah kerugian lebih besar.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong MBA, Rakyat Pangandaran Bergerak Tuntut Transparansi Polisi dan Ketegasan OJK

Fenomena investasi bodong masih menjadi tantangan di tengah perkembangan layanan keuangan digital. Langkah OJK tutup 241 investasi bodong menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal terus dilakukan. Sikap OJK tindak tegas hingga tutup 241 investasi bodong bertujuan mempersempit ruang gerak entitas tak resmi. Namun, perlindungan juga membutuhkan peran aktif dari pengguna jasa keuangan untuk lebih teliti dan memahami risiko sebelum berinvestasi. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |