harapanrakyat.com,- Selain faktor ekonomi yang selama ini mendominasi, pengaruh media sosial (medsos), judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol) kini ikut memperburuk kondisi rumah tangga di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Perselisihan yang tanpa ujung gara-gara medsos, judol, dan pinjol ini akhirnya berujung pada perceraian.
Pengadilan Agama Ciamis sendiri mengurus perkara perceraian bukan hanya dari Kabupaten Ciamis, tetapi juga dari Kabupaten Pangandaran. Hal itu karena Pangandaran belum memiliki Pengadilan Agama sendiri. Alhasil ribuan gugatan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Ciamis setiap tahunnya.
Data Pengadilan Agama Ciamis pada tahun 2024 dari 4.167 perkara gugatan perceraian yang masuk, faktor penyebabnya karena Ekonomi 3.167 perkara, Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus 750 perkara, Meninggalkan Salah Satu Pihak 156 perkara, Judi 35 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 30 perkara, Poligami 10 perkara, Dihukum Penjara 7, Mabuk 5, Kawin Paksa 3, Zina 2, Cacat Badan 1, dan Murtad 1 perkara.
Sementara data pada tahun 2025, dari Januari hingga September sebanyak 3.090 perkara perceraian diputus Pengadilan Agama Ciamis. Adapun faktor penyebab perceraian karena Ekonomi sebanyak 2.116 perkara, Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus 829 perkara, Meninggalkan Salah Satu Pihak 93 perkara, Judi 32 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 6 perkara, Dihukum Penjara 5 perkara, Cacat Badan 3 perkara, Murtad 2 perkara, Mabuk 2 perkara, dan Poligami 1 perkara.
Penyebab Perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Ciamis Tak Melulu karena Faktor Ekonomi
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis, M Radhia Wardana, mengungkapkan, tren perceraian sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Menariknya, selain faktor klasik seperti ekonomi dan tanggung jawab keluarga, muncul faktor-faktor baru yang berkaitan dengan teknologi digital.
“Sekarang ini komunikasi terbuka sekali. Hanya dengan tahu nomor handphone, orang bisa saling chatting, bertukar kontak, sampai akhirnya bertemu dan menjalin hubungan di luar pernikahan. Faktor-faktor seperti ini banyak menambah kerusakan rumah tangga yang mengarah ke perceraian,” ujar Radhia di kantornya, 25 September 2025 lalu.
Selain media sosial, kecanduan konten digital dan game online juga kerap menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Misalnya, ketagihan video online, pinjaman online, game online, dan judi online yang mengganggu stabilitas dalam rumah tangga.
“Awalnya hanya masalah kecil, tetapi jika dibiarkan, komunikasi dalam keluarga semakin memburuk dan akhirnya berujung gugatan perceraian,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tertinggi di Ciamis, Dua Kecamatan Ini ‘Penyumbang’ Janda-Duda Baru Terbanyak
Radhia mengatakan, cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suami menjadi perkara perceraian terbanyak di Ciamis. Namun, cerai talak dari pihak suami juga cukup tinggi, sekitar 30 persen dari total perkara perceraian.
“Yang mendominasi tetap faktor ekonomi, tapi banyak juga karena moralitas dan pihak ketiga. Faktor media sosial, judol, dan pinjol ini makin sering muncul di persidangan,” jelasnya.
Perceraian Tak Hanya Menyasar Pasangan Muda
Radhia mengungkap, tak hanya pasangan muda yang baru menikah lima tahun ke bawah, pasangan yang sudah puluhan tahun menikah pun banyak yang akhirnya menggugat cerai.
“Sekarang tren perceraian banyak juga datang dari pasangan muda. Tapi bukan berarti pasangan yang sudah 20-30 tahun menikah bebas dari masalah. Banyak juga yang cerai setelah puluhan tahun menikah,” ungkapnya.
Radhia menambahkan, angka perceraian yang tercatat di pengadilan kemungkinan belum menggambarkan kondisi sesungguhnya di masyarakat.
“Masih banyak perceraian yang tidak tercatat atau dilakukan secara ‘liar’, hanya pisah tanpa proses hukum,” ujarnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)