harapanrakyat.com,- Banyak masyarakat yang ingin tahu cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan perantara. Selanjutnya, dokumen sertifikat tanah ini sangat krusial sebagai bukti kepemilikan mutlak di mata hukum. Oleh karena itu, legalisasi aset ini akan memberikan perlindungan penuh terhadap berbagai potensi sengketa.
Baca juga: Program PTSL 2026, BPN Kota Banjar Kejar Seribu Sertifikat Tanah hingga Juli
Sementara itu, pemohon wajib melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga terbaru. Kemudian, dokumen pendukung tambahan seperti surat girik atau akta jual beli harus diserahkan langsung. Dokumen tersebut sejatinya menjadi dasar penelitian riwayat kepemilikan oleh petugas pendaftaran di kantor pertanahan.
Rincian Biaya dan Tahapan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
Lebih lanjut, pendaftaran lahan untuk pertama kali membutuhkan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu, cara pendaftaran ini berlanjut pada pengukuran sebelum petugas mengurus penerbitan sertifikat lahan tanah. Biaya pengukuran tersebut dihitung berdasarkan rumus khusus yang mempertimbangkan total luas lahan milik pemohon.
Di samping itu, terdapat juga biaya pemeriksaan lahan oleh panitia yang bervariasi sesuai wilayahnya. Seringkali, pemohon juga harus menanggung biaya transportasi serta konsumsi bagi para petugas survei lapangan. Total pengeluaran operasional ini tentu belum termasuk beban pajak perolehan hak yang wajib dibayar.
Baca juga: Perawatan Rumput Gajah Mini agar Taman Rumah Hijau dan Menawan
Sesudah proses pengumpulan data fisik dan yuridis selesai, petugas segera melakukan pencatatan di buku khusus. Selanjutnya, pihak instansi terkait akan mengumumkan status kepemilikan lahan tersebut di papan pengumuman desa. Langkah penting ini bertujuan memberi kesempatan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
Apabila tidak ada sanggahan selama sebulan, barulah dokumen legalitas hak milik dapat segera diterbitkan. Bahkan, prosedur resmi ini hanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan saja lamanya. Dengan demikian, warga negara bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Upaya Pencegahan Pungli Selama Proses Legalisasi Aset
Sebaliknya, sebagian orang kadang masih merasa enggan karena takut terkena pungutan liar saat mendaftar. Padahal, pihak kementerian terus berupaya keras memberantas praktik kecurangan oleh oknum pegawai tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, masyarakat kini bisa melaporkan tindak pemerasan secara langsung melalui nomor layanan WhatsApp.
Baca juga: Jadi Pilihan, Batu Andesit untuk Garasi Mobil Ciptakan Kesan Alami dan Elegan
Selain itu, pelaku pungutan liar akan dijatuhi sanksi disiplin berat hingga ancaman pemecatan langsung. Oleh karenanya, masyarakat sangat diimbau untuk selalu menyelesaikan administrasi perizinan lahan ini secara mandiri. Keterlibatan aktif warga negara akan membantu menciptakan sistem birokrasi pemerintahan yang jauh lebih bersih.
Terlebih lagi, proses pengurusan yang transparan sangat menjamin keamanan seluruh berkas aset milik Anda. Publik sebaiknya tidak menggunakan jasa calo karena hal itu sering kali menghabiskan biaya mahal. Karenanya, cara mengurus sertifikat tanah yang benar pasti akan memberikan ketenangan batin bagi pemiliknya. (Muhafid/R6/HR-Online)

4 hours ago
7

















































