harapanrakyat.com,- Pemerintah mengimbau perusahaan platform digital segera melanjutkan program kerja sama dengan media atau perusahaan pers yang sempat tertunda. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
Implementasi program kerja sama ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat serta jurnalisme yang lebih berkualitas.
Baca Juga: Usut Tuntas! Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari Kasus Judol Pegawai Komdigi
Platform digital tidak perlu khawatir terkait petunjuk teknis (juknis) dari komite yang dianggap mungkin tidak sesuai. Bahkan dianggap melampaui batas wewenang yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Komite sendiri telah menyusun draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Draft tersebut merujuk langsung pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komite KTP2JB. Pertemuan berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Gedung Kementerian Komdigi.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, serta sejumlah anggota Komite KTP2JB. Termasuk Ketua Komite Dr. Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD.
“Kami berharap dengan panduan ini, tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win win solution) antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria.
Nezar juga mengingatkan perusahaan platform digital seharusnya dapat melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda atau hanya dibayar sebagian. Alasannya mereka menunggu panduan teknis yang sesuai dengan Perpres No. 32 Tahun 2024.
“Jika kerja sama ini dapat diteruskan atau sisa kewajiban yang belum dipenuhi diselesaikan. Semoga ini bisa menjadi momentum yang baik bagi industri pers di akhir tahun ini,” tambah Nezar Patria.
Pada kesempatan tersebut, Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan draf panduan yang telah disusun berdasarkan hasil pemetaan permasalahan dari berbagai perusahaan pers, asosiasi pers, serta platform digital.
Draf ini juga mencakup hasil dialog dengan pengelola media dan perwakilan asosiasi, serta informasi dari perusahaan platform digital. Nezar Patria menyambut positif langkah ini, yang diyakini akan memperjelas implementasi Perpres No. 32 Tahun 2024.
Anggota komite yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito. Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.
Wamen Komdigi, Nezar Patria, menerima dengan baik dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang diserahkan oleh Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat.
Penyerahan ini berlangsung dalam pertemuan yang membahas perkembangan kerja komite dalam memastikan terciptanya kerja sama yang efektif antara perusahaan media dan platform digital.
Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Patria berharap agar platform digital segera melanjutkan negosiasi. Serta merealisasikan kerja sama tersebut.
Selain itu, Nezar juga memberikan apresiasi terhadap draf panduan yang disusun secara hati-hati agar tidak melampaui kewenangan yang ditetapkan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Google Raksasa Platform Digital Tanggapi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Jokowi
Petunjuk Teknis untuk Platform Digital
Dokumen panduan ini berisi petunjuk teknis terkait pengawasan dan fasilitasi kewajiban platform digital. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024.
Panduan ini juga mencakup hal-hal seperti kerja sama antara platform dan media, serta cara memantau dan memfasilitasi pelaksanaan kewajiban platform. Termasuk pelatihan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.
Kemudian, panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi komite dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi. Serta membantu platform digital dan perusahaan media dalam menjalankan kerja sama yang mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto juga menyerahkan hasil pemetaan permasalahan yang telah dikumpulkan oleh komite dari berbagai perusahaan media dan platform digital.
Sejak dilantik pada akhir Agustus 2024 dan mulai bekerja pada 1 September 2024, komite telah melakukan dialog dengan berbagai perwakilan Dewan Pers dan asosiasi media.
Komite juga bertemu dengan pengelola media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, dan lainnya. Bahkan Komite melakukan sosialisasi mengenai Perpres 32 Tahun 2024 kepada perusahaan media di berbagai daerah.
Baca Juga: AMSI Jabar Bekali Media Kemampuan Cek Fakta saat Momen Pilkada 2024
Selain itu, dua platform digital besar di Indonesia, Meta dan TikTok, telah melakukan audiensi dengan komite. Rencananya dua perusahaan platform digital itu bakal mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas program kerja sama yang lebih konkret.
Meta, yang mengelola platform seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, juga terlibat dalam diskusi ini. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)