Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Larangan Total Penggunaan Vape Akibat Maraknya Narkoba Cair

13 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia kini tengah mengkaji peluang untuk memberlakukan larangan total terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik di seluruh tanah air. Hal ini akibat maraknya narkoba cair.

Langkah drastis tersebut sebagai respons atas temuan mengkhawatirkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan perangkat tersebut oleh sindikat narkoba internasional.

Presiden Prabowo Bakal Terapkan Larangan Total Penggunaan Vape

Baca Juga: Waspada Pintu Masuk Narkoba! Menkes Ungkap Bahaya Modifikasi Liquid pada Vape

Vape kini menjadi modus operandi baru bagi peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan BNN, sindikat sering menyalahgunakan perangkat tersebut sebagai alat untuk mengedarkan narkoba dalam bentuk cair.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus menjadikannya pintu masuk narkotika jenis baru. Saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan larangan total penggunaan vape di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya yang dibacakan oleh Menko Polkam Djamari Chaniago di Gedung BNN Lido, Bogor, pada Kamis (23/7/2026).

Guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang terselubung dalam rokok elektrik, Presiden telah memberikan instruksi khusus kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Pihak-pihak yang harus segera bertindak meliputi Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, dan Kepala Badan POM. Termasuk Direktur Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga: Waspada Narkoba Cair, BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk Tahun 2027

Presiden meminta para pejabat tersebut untuk segera berkoordinasi dalam merumuskan kembali tata kelola niaga rokok elektrik yang lebih ketat. Atau bahkan menutup jalur distribusinya secara total.

Sulit Mendeteksi Modus Operandi Narkoba Cair

Salah satu alasan utama mengapa vape berbahaya adalah karena tingkat deteksinya yang relatif rendah. Hal ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyelundupkan zat terlarang seperti ganja cair hingga MDMA ke dalam cartridge vape.

Data penelitian menunjukkan fakta yang mengejutkan. Sekitar 39,5 persen pengguna vaping mengaku pernah mencoba cairan rokok elektrik yang mengandung zat rekreasional atau obat-obatan terlarang.

Baca Juga: BNN Ajukan Larangan Pemakaian Vape Imbas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, mengungkapkan bahwa telah terjadi pergeseran tren narkotika dari bentuk padat ke bentuk cair.

BNN menemukan banyak narkotika jenis otomatis kini dimasukkan langsung ke dalam cartridge vape sebagai wadahnya. Sebagai tindak lanjut, BNN telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada kementerian terkait untuk segera membahas nasib regulasi vape di tingkat nasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |