Pengamat Sentil Polemik TPP ASN Pangandaran; Jangan Hanya Bicara Hak, Lihat Juga Anggaran

12 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Perdebatan mengenai kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026, masih menjadi sorotan. Sejumlah kritik yang muncul, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, dinilai perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan kajian yang objektif dan berbasis data.

Baca Juga: Perbup TPP Dinilai Cederai Kesepakatan, Fraksi PDIP Pangandaran Desak Bupati Cabut Aturan Pengecualian

Pengamat Kebijakan Publik, Miftah Mujahid menilai, bahwa pembahasan terkait TPP tidak seharusnya terjebak pada kepentingan politik semata. Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah harus dilihat dari berbagai aspek. Terutama aspek kemampuan fiskal daerah, prinsip keadilan, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian kebijakan sesuai kondisi keuangan yang dimiliki. Oleh karena itu, pemberian TPP ASN tidak dapat diposisikan sebagai hak yang bersifat mutlak, tanpa mempertimbangkan kapasitas anggaran Pemkab Pangandaran.

“Setiap daerah memiliki karakteristik fiskal yang berbeda. Karena itu, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang disesuaikan, dengan kondisi keuangan serta kebutuhan pelayanan publik yang harus dipenuhi,” jelas Miftah, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Fenomena ASN Pemkab Pangandaran Terlilit Pinjaman Berlebih Jadi Sorotan, RIP Dorong Edukasi Keuangan

Polemik TPP ASN Pangandaran 2026, Pengamat Ingatkan Jangan Terjebak Kepentingan Politik

Miftah juga menyoroti kondisi ASN yang bertugas di sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Menurutnya, kelompok ASN tersebut pada umumnya memperoleh tambahan pendapatan melalui berbagai skema lain. Di antaranya jasa pelayanan kesehatan (Jaspel), dana kapitasi, maupun sumber pendapatan layanan kesehatan yang telah diatur dalam regulasi.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai kebijakan TPP perlu dipahami secara menyeluruh, dengan melihat total struktur penghasilan yang diterima ASN, bukan hanya dari satu komponen pendapatan saja.

Lebih lanjut, Miftah memandang kebijakan yang ditempuh Pemkab Pangandaran sebagai bagian dari langkah penataan anggaran, agar tetap mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Di tengah tuntutan pembiayaan sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat lainnya, efisiensi anggaran menjadi hal yang tidak dapat dihindari.

“Terpenting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan kondisi keuangan daerah tetap terjaga. Jangan sampai polemik TPP menggeser fokus dari tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan, yakni melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong eksekutif dan legislatif. untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait kebijakan tersebut. Jika terdapat hal-hal yang perlu dievaluasi, menurutnya mekanisme pembahasan anggaran serta fungsi pengawasan DPRD merupakan jalur yang tepat dan sesuai aturan.

Selain itu, Miftah mengingatkan agar isu TPP ASN Pemkab Pangandaran tidak berkembang menjadi perdebatan yang bernuansa politis. Sehingga, berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun kalangan aparatur sipil negara.

Baca Juga: Bupati Herdiat Beri Peringatan Keras kepada ASN, Minta Tetap Maksimal Layani Masyarakat meski APBD Ciamis Defisit

“Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai latar belakang lahirnya sebuah kebijakan. Termasuk dasar hukum, kondisi fiskal daerah, serta dampak yang ditimbulkan bagi kepentingan publik secara luas,” pungkasnya. (Kiki/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |