harapanrakyat.com,- Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026, tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menuai kritik tajam.
Regulasi yang ditetapkan pada 25 Februari 2026 tersebut dinilai mencederai kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Iwan M. Ridwan mengatakan, Perbup tersebut lahir secara sepihak saat APBD 2026 sudah berjalan.
Ia menilai langkah ini mengganggu hasil pembahasan yang telah disepakati sebelumnya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Bantah Tudingan DPRD, Puskesmas Padaherang Pangandaran Pastikan Stok Obat Aman dan Siap Bayar TPP
Fraksi PDIP Desak Bupati Pangandaran Evaluasi Perbup TPP
Menurut Iwan, dalam proses pembahasan anggaran, kedua belah pihak telah sepakat bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran tanpa terkecuali, akan menerima TPP sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, saat regulasi tersebut terbit, muncul klausul pengecualian yang merugikan sebagian pegawai.
“Pada Pasal 6 huruf C angka 8 Perbup tersebut diatur bahwa pegawai di RSUD dan Puskesmas dikecualikan atau tidak mendapatkan TPP. Ini jelas tidak pernah dibahas sebelumnya dengan DPRD,” kata Iwan kepada harapanrakyat.com, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, alasan tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSUD sudah mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus hak TPP mereka. Fungsi utama TPP adalah untuk memacu produktivitas dan meningkatkan kinerja seluruh aparatur negara secara merata.
Merespons persoalan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan telah menggelar rapat internal partai pada Jumat (5/6/2026). Hasil rapat menuntut Bupati Pangandaran untuk segera mengevaluasi kebijakan itu, dan melahirkan dua rekomendasi utama.
Baca Juga: Stok Obat Puskesmas di Pangandaran Kosong, DPRD Soroti Dana Kapitasi yang Mengendap
Cabut Pasal 6 Huruf C Angka 8 dan Kejelasan Nasib PPPK PW
Tuntutan pertama adalah mendesak Bupati untuk mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 dalam Perbup TPP Nomor 3 Tahun 2026. Penghapusan poin tersebut bertujuan agar ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik daerah tetap mendapatkan hak TPP yang sama dengan pegawai di instansi lainnya.
Tuntutan kedua berkaitan dengan kejelasan nasib, serta hak para pegawai PPPK PW (paruh waktu) yang bertugas di Puskesmas dan RSUD. Fraksi PDIP meminta agar penggajian tenaga paruh waktu tidak lagi dibebankan pada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melainkan sepenuhnya dialihkan ke APBD kabupaten.
“Saat ini kondisi penggajian pegawai paruh waktu di tiap Puskesmas sangat timpang karena menyesuaikan dengan kemampuan BLUD masing-masing. Ada yang menerima 500 ribu, 700 ribu, hingga 1 juta rupiah. Padahal jam kerja mereka sama-sama penuh setiap hari. Ini sangat tidak adil,” tutur Iwan.
Lanjutnya menjelaskan, pembebanan gaji pegawai pada anggaran BLUD Puskesmas yang bersumber dari dana kapitasi bertentangan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Soal Dana Kapitasi
Baca Juga: HUT ke-6 RSUD Pandega Pangandaran, Bupati Kado Bangunan Gedung KJSU Rp 10 Miliar
Berdasarkan aturan menteri tersebut, dana kapitasi hanya boleh dialokasikan untuk dua komponen. Yaitu minimal 60 persen untuk jasa pelayanan dan sisanya untuk operasional. Seperti pengadaan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai.
Jika dana kapitasi terus-menerus digerus untuk membayar gaji pegawai paruh waktu, pihaknya khawatir sektor pelayanan publik akan terganggu. Beban operasional Puskesmas menjadi terlalu berat, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pangandaran.
“Kebijakan krusial seperti ini mestinya dimatangkan saat pembahasan anggaran bersama DPRD. Bukan diputuskan di tengah jalan setelah APBD ditetapkan. Walaupun penerbitan Perbup merupakan kewenangan penuh Bupati, asas kepatutan dan kesepakatan bersama terkait hak-hak ASN harus tetap dijaga,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
14

















































