Permohonan Dispensasi Nikah Naik 500 Persen, PA Ciamis: Banyak Pasangan Akhirnya Cerai

2 days ago 22

harapanrakyat.com,- Sejak batas usia minimal menikah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Perkawinan, jumlah permohonan dispensasi nikah melonjak drastis hingga 500 persen secara nasional. Lonjakan ini juga tercermin di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Banyak pasangan muda mengajukan izin menikah meski belum siap secara mental, ekonomi, maupun spiritual.

Kenaikan batas usia minimal menikah itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan yang baru tersebut mengatur usia batas nikah, sebelumnya 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia nikah untuk laki-laki. 

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, tergantung agama masing-masing.

Begitu regulasi tersebut diberlakukan pada 2019, permohonan dispensasi nikah langsung melonjak hingga lebih dari 500 persen di seluruh Indonesia. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Soal Fenomena Tepuk Sakinah, PA Ciamis Ingatkan Rumah Tangga Tak Bisa Diselamatkan dengan Tepuk Tangan

Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Ciamis

Setahun setelah regulasi tersebut berlaku (tahun 2020), 810 anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ciamis. Ratusan anak tersebut berasal dari Ciamis dan Pangandaran, lantaran yurisdiksi wilayah PA Ciamis masih meliputi Kabupaten Pangandaran. Angka ini jauh lebih banyak dari data tahun 2018. Pada tahun 2018 atau sebelum batas usia nikah diubah, hanya 81 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di PA Ciamis.

Selanjutnya, pada tahun 2021, data PA Ciamis menunjukkan ada 784 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Tahun 2022, angka permohonan dispensasi nikah sebanyak 555 anak. Kemudian tahun 2023, sebanyak 472 anak mengajukan permohonan dispensasi nikah. Tahun 2024, ada 359 anak.

Data terbaru hingga Juli 2025, sudah 197 anak mengajukan dispensasi nikah di PA Ciamis. Meskipun trennya menurun, tetapi permohonan dispensasi nikah di PA Ciamis masih dinilai cukup tinggi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis, M Radhia Wardana menjelaskan, peningkatan permohonan dispensasi nikah terjadi karena banyak pasangan yang belum memenuhi batas usia 19 tahun, namun tetap ingin menikah. 

“Begitu aturan itu keluar, jumlah perkara dispensasi langsung naik tajam. Banyak yang masih anak-anak mengajukan izin menikah,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Ciamis Jalan Sastrawinata 2, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, 25 September 2025 lalu.

Menurutnya, lonjakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. 

“Kalau tidak diimbangi dengan kedewasaan berpikir, kemampuan komunikasi, dan problem solving dalam rumah tangga, ya perceraian akan tetap tinggi,” tegasnya.

Pasangan Muda Mudah Bercerai

Ia menambahkan, banyak pasangan yang setelah mendapat dispensasi nikah, tak lama kemudian bercerai. 

“Ada yang baru beberapa bulan menikah sudah berpisah. Bahkan ada yang hanya seminggu atau sebulan tinggal bersama, setelah itu lebih lama pisahnya,” jelasnya.

Menurut Radhia, kesiapan mental, ekonomi, dan spiritual menjadi faktor kunci langgengnya rumah tangga. 

“Kalau semua bilang siap, kenapa angka perceraian tetap tinggi? Ini menunjukkan banyak yang menikah tanpa bekal ilmu dan kematangan,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin muda di Ciamis, untuk benar-benar mempersiapkan diri sebelum menikah. 

Baca Juga: Tangis Bayi Dalam Kardus Gegerkan Jamaah Subuh di Panawangan Ciamis

“Bekali diri dengan ilmu, kesiapan mental dan spiritual. Jangan hanya modal ingin menikah, tapi tidak tahu konsekuensinya,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |