Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, PPATK Temukan 6 Juta Transaksi dengan Deposit Satu Triliun

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Euforia Piala Dunia 2026 rupanya ikut dimanfaatkan jaringan judi online. Saat perhatian publik tertuju pada pertandingan sepak bola, aliran uang untuk taruhan justru bergerak dalam jumlah besar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 6 juta transaksi judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026. Dari jutaan transaksi tersebut, total dana yang digunakan untuk deposit mencapai Rp1,02 triliun. 

Data itu dihimpun PPATK dari transaksi yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga Juli 2026. Totalnya mencapai 6.001.352 transaksi.

Besarnya aktivitas tersebut membuat PPATK mengambil langkah terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian. Sebanyak 2.815 rekening dihentikan sementara transaksinya dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

Baca Juga: Pemain Judi Online di Bojongloa Kaler Tembus 5 Ribu, Wali Kota Bandung: Tangani seperti Kasus Narkoba

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai angka tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan perjudian online mampu mengikuti momentum yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan perjudian,” kata Ivan dikutip dari keterangan pers yang diterima harapanrakyat.com, Selasa (4/8/2026).

Jaringan judi online tidak hanya menunggu pemain datang. Momentum pertandingan olahraga juga dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan perhatian publik pada aktivitas taruhan.

Piala Dunia menjadi salah satu momentum yang potensial karena pertandingan berlangsung dalam skala besar dan menyedot perhatian penonton dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendorong transaksi perjudian yang berlangsung melalui berbagai saluran pembayaran.

Temuan Judi Online Selama Piala Dunia 2026

Temuan selama Piala Dunia itu menjadi bagian dari gambaran lebih luas mengenai aktivitas judi online di Indonesia. Sepanjang Semester I 2026, PPATK mencatat perputaran dana yang berkaitan dengan perjudian online mencapai Rp86,82 triliun. Jumlah tersebut tersebar dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, uang yang masuk sebagai deposit tercatat Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi. Aktivitas deposit dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik hingga QRIS.

Menariknya, data PPATK menunjukkan pola perjudian online tidak semata-mata terlihat dari besarnya uang yang berputar.

Nilai perputaran dana pada Semester I 2026 justru turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Semester I 2025, nilainya mencapai Rp99,68 triliun, kemudian turun menjadi Rp86,82 triliun.

Namun, jumlah transaksinya bergerak ke arah sebaliknya. Frekuensi transaksi melonjak dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Artinya, nilai uang yang berputar lebih kecil, tetapi aktivitas transaksinya jauh lebih sering.

PPATK menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan pola transaksi jaringan judi online. Pelaku diduga semakin sering memecah aliran dana menjadi nominal yang lebih kecil dan melakukan transaksi berulang.

Cara tersebut membuat satu aktivitas perjudian tidak selalu terlihat sebagai transaksi bernilai besar. Uang dapat bergerak melalui banyak transaksi dengan nominal relatif kecil sehingga pola keseluruhannya baru terlihat ketika dianalisis secara lebih mendalam.

Pada saat yang sama, melonjaknya jumlah transaksi yang terdeteksi juga menunjukkan sistem pengawasan keuangan semakin mampu membaca pola mencurigakan.

Parameter pemantauan yang diperkuat membuat transaksi kecil, berulang dan tersebar yang sebelumnya sulit dikenali kini lebih mudah masuk dalam radar analisis.

Baca Juga: Terindikasi Judi Online, Ribuan ASN Jawa Barat Terancam Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan

Deposit Judi Online Banyak Lewat QRIS

Salah satu temuan yang cukup menonjol adalah penggunaan QRIS dalam transaksi deposit perjudian online.

Sepanjang enam bulan pertama 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun. Nilai tersebut mengambil porsi 56,04 persen dari seluruh deposit judi online yang dianalisis PPATK.

Jika dilihat berdasarkan jumlah transaksi, penggunaannya jauh lebih dominan. Sebanyak 198,77 juta transaksi deposit tercatat menggunakan QRIS atau sekitar 87,66 persen dari total transaksi deposit.

Adapun transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencapai Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.

PPATK tidak mempersoalkan QRIS sebagai sarana pembayaran. Sistem tersebut merupakan instrumen pembayaran resmi yang digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk transaksi usaha dan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Masalah muncul ketika fasilitas pembayaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal. Jaringan judi online dapat menyalahgunakan merchant, identitas maupun tujuan pembayaran untuk menyamarkan aliran uang.

Karena itu, pengawasan tidak diarahkan untuk membatasi masyarakat menggunakan QRIS. Yang perlu diperketat adalah proses penerimaan merchant, verifikasi identitas dan pemantauan pola transaksi yang menunjukkan aktivitas tidak wajar.

“Yang harus kita lawan adalah penyalahgunaan teknologi pembayaran untuk transaksi ilegal,” ujar Ivan.

Langkah tersebut diharapkan tetap menjaga kemudahan pembayaran digital bagi masyarakat, sekaligus mempersempit ruang yang dapat digunakan jaringan perjudian untuk memindahkan uang.

Pemberantasan Tak Cukup Blokir Situs

PPATK menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan langkah yang lebih luas, bukan sekadar memutus akses ke situs maupun menghapus materi promosi perjudian. 

Jaringan perjudian memiliki kemampuan beradaptasi. Ketika akses digital dipersempit, aliran uang dan instrumen pembayaran yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut juga harus diputus.

Karena itu, pemberantasan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran hingga aparat penegak hukum.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pembatasan terhadap promosi serta akses konten perjudian online. Bank Indonesia juga memperkuat pengawasan terhadap sistem pembayaran dan merchant.

Sementara hasil analisis PPATK dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan hingga upaya pemulihan aset.

Masyarakat pun diminta tidak ikut terseret dalam taruhan pertandingan olahraga, termasuk dengan mengakses maupun menyebarkan promosi judi online.

PPATK meminta masyarakat tidak memberikan rekening, identitas, maupun akses fasilitas pembayaran kepada pihak lain. Sebab, fasilitas tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan aliran dana perjudian online.

Baca Juga: ASN Jawa Barat Terindikasi Main Judi Online hingga Rp800 Juta Setahun, Pemprov Siapkan Pembinaan

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau saluran pembayaran yang dicurigai berkaitan dengan praktik judi online kepada pihak berwenang. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |