PN Ciamis Tolak Gugatan, Kuasa Hukum Pengusaha Asal Pangandaran Siap Ajukan Banding ke PT Bandung 

16 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Pihak kuasa hukum Wahyu Hidayat (Away) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang menolak gugatan mereka atas alasan cacat formil. Tim hukum menilai pertimbangan putusan tersebut tidak berdasar karena seluruh materi gugatan, bukti transaksi, hingga kerugian kliennya sudah diuraikan secara gamblang selama persidangan.

‎‎Kuasa hukum Wahyu Hidayat, Didik Puguh Indarto, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, argumentasi yang menyebutkan gugatan mereka tidak jelas atau kabur sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.

Baca juga: Sengketa Proyek Pengadaan Plat Nomor Rumah Libatkan Pengusaha Asal Pangandaran, PN Ciamis Tolak Gugatan

‎”Kami menilai putusan yang menyatakan gugatan ini cacat formil atau tidak jelas itu sangat keliru. Seluruh poin gugatan sudah kami paparkan secara mendalam, bahkan lawan pun sebenarnya sudah memberikan pengakuan dalam jawaban mereka,” ujar Didik kepada HR Online, Jumat (5/6/2026).

‎Bantah Tudingan Gugatan Tidak Jelas

‎Didik menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun memori gugatan secara detail yang mencakup lebih dari 30 poin materi. Poin-poin tersebut memuat kronologi lengkap, mulai dari pertemuan, transaksi keuangan, hingga rincian nominal yang menjadi objek kerugian kliennya.

‎”Kalau dianggap tidak jelas, dari mana dasarnya? Buktinya para kepala desa sebagai pihak tergugat bisa menjawab materi gugatan kami. Siapa yang merugikan dan siapa yang dirugikan itu posisinya sangat tegas,” katanya.

‎Ia juga meluruskan fakta mengenai aliran dana dalam kasus ini. Berdasarkan bukti persidangan, aliran uang pelunasan yang bernilai besar justru tidak pernah diterima oleh kliennya, melainkan mengalir ke pihak lain.

‎”Dalam persidangan terungkap uang pelunasan itu tidak diterima oleh Mas Away, melainkan diserahkan oleh kepala desa dari delapan desa di wilayah Pancatengah, Tasikmalaya, kepada orang itu bernama lu Rahmat. Selama persidangan, yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali secara patut namun tidak pernah hadir, sehingga secara hukum dianggap membenarkan dalil kami,” ucap Didik.

Baca juga: Proyek Strategis Nasional KNMP Pangandaran Molor 5 Bulan, Anggaran Puluhan Miliar Dipertanyakan

‎Merespons putusan Pengadilan Negeri Ciamis ini, tim kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah mematangkan berkas memori banding yang rencananya akan resmi didaftarkan pada awal pekan depan.

‎”Kami sudah berkoordinasi dengan Mas Away. Kemungkinan besar hari Senin atau Selasa besok kami akan mengajukan banding. Proses banding ini akan kami layangkan melalui Pengadilan Negeri Ciamis untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung,” tegas Didik.

‎Ia menambahkan, indikasi kekeliruan putusan juga terlihat dari ditolaknya gugatan rekonvensi (gugat balik) yang diajukan oleh salah satu tergugat, Freddy. Menurutnya, jika gugatan utama mereka dianggap lemah, seharusnya gugatan balik dari pihak lawan dikabulkan. Namun pada kenyataannya, hakim juga menolak gugatan rekonvensi tersebut.

Siapkan Langkah Hukum

‎Menanggapi opini yang berkembang di luar persidangan yang menyebut pihak lawan menang telak, Didik meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi yang menyesatkan. Ia juga menyayangkan adanya upaya pembentukan opini seolah-olah terjadi perselisihan antara sesama kuasa hukum.

‎”Narasi yang menyebutkan pihak mereka menang telak itu sama sekali tidak benar. Ini murni dinamika hukum. Secara etika profesi juga kurang elok karena persoalan pokoknya adalah antara klien kami dengan pihak tergugat, bukan antar-pengacara,” tuturnya.

Baca juga: Bantah Tudingan DPRD, Puskesmas Padaherang Pangandaran Pastikan Stok Obat Aman dan Siap Bayar TPP

‎‎Terkait pemberitaan sepihak yang merugikan reputasi profesinya, Didik mengaku telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan aduan ke Dewan Pers guna mendapatkan pelurusan informasi melalui hak jawab.

‎”Tembusan pengaduan sudah saya serahkan ke Dewan Pers. Jika hak jawab kami tidak diakomodasi dengan baik oleh media yang bersangkutan, kami akan melanjutkan gugatan formal ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |