harapanrakyat.com,-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat sukses menggulung jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Aparat kepolisian menetapkan 11 orang pengelola sebagai tersangka, sementara satu aktor utama berinisial NAL kini berstatus buron (DPO) karena melarikan diri ke Vietnam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyelidikan mendalam yang bermula dari laporan polisi LP/B/634/IV/2026/SPKT/ POLDA JABAR pada 13 April 2026 atas nama pelapor JAP ini membuahkan hasil signifikan.
Baca Juga: Polda Jabar Jamin Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan, Bebas Calo!
Polisi melancarkan operasi penggerebekan serentak di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Rabu, 8 Juli 2026, yang meliputi wilayah Kota Jakarta Selatan di DKI Jakarta, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, dan Kabupaten Bondowoso di Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus judi online Internasional ini, Polda Jawa Barat melibatkan 38 saksi mulai dari ahli hukum pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga korporasi untuk memperkuat unsur pasal dan konstruksi hukum
Pihaknya menegaskan bahwa konstruksi hukum kasus ini disusun sangat kuat dengan melibatkan banyak saksi dan ahli.
“Kami telah telah menangkap dan menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Kami libatkan 38 saksi termasuk para ahli,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Polres Ciamis Sabet Podium Utama Lomba Aransemen Lagu Sauyunan Jaga Lembur Tingkat Polda Jabar
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Fian Yunus, menambahkan bahwa proses hukum terhadap sindikat ini membutuhkan waktu penelusuran data digital yang cukup panjang karena tingkat kerumitan sistem mereka yang tinggi.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengemas praktik perjudian dalam bentuk aplikasi hiburan bernama Dazz-Live serta beberapa platform serupa lainnya. Korban atau masyarakat mulanya diajak mengunduh aplikasi itu secara daring.
“Penyidik membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Jadi rekan-rekan kalau mikir nangkap judi online itu apalagi yang besar kayak gini itu enggak bisa cepat, karena kita harus melihat besarnya traffic, asal traffic, dan keberadaan server,” kata Fian.
Judi Online Jaringan Internasional, Modus Koin Digital Eksklusif Aplikasi Dazz-Live
Wakil Ditressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa sistem taruhan judi online pabrikasi melalui fitur internal aplikasi agar transaksi keuangan mereka tidak langsung terdeteksi oleh radar otoritas perbankan nasional.
Baca Juga: Polres Garut Ungkap Modus Taruhan Baru, Balap Lari Jadi Ajang Judi
“Aplikasi Dazz Live mengajak pengguna membeli koin (top-up) untuk digunakan dalam permainan taruhan. Kemenangan kemudian dicairkan melalui host live dengan pemberian gift, sehingga aplikasi tersebut merupakan bagian dari praktik perjudian online,” ujar Mujianto.
Kronologi Penggerebekan Tiga Wilayah dan Penyitaan Aset Fantastis
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmatua Ambarita, merinci kronologis penangkapan serentak yang membagi personel gabungan ke dalam tiga tim operasional di lapangan.
Di Jakarta Selatan, tim menggeledah kantor PT Giant View Technology (Dazz-Live) yang telah berganti nama menjadi PT Jaringan Kreasi Interaktif dan memeriksa jajaran manajemen.
Sementara di Kabupaten Purwakarta, tim mengamankan kantor agensi CV BosDas Abadi yang bertindak sebagai penyedia host serta reseller koin digital aplikasi. Pemilik CV melarikan diri ke Vietnam dan menjadi DPO bersama jaringan Hubinter Polri.
Sedangkan di Kabupaten Bondowoso, tim mengamankan LY yang merupakan negara asing (WNA) asal Tiongkok bersama istrinya seorang WNI.
LY bertindak sebagai konseptor yang membawa dan membangun aplikasi tersebut masuk ke pasar Indonesia sejak 2023.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan 36 orang dari ketiga lokasi tersebut untuk menjalani rangkaian pemeriksaan digital forensik mendalam sebelum akhirnya mengerucut pada penetapan 11 tersangka utama,” tutur Ambarita.
Polisi juga menyita tumpukan barang bukti mewah yang bernilai miliaran rupiah dari hasil kejahatan ini. Rincian barang bukti yang disita meliputi alat komunikasi sebanyak 69 unit handphone, 4 unit tablet, 12 unit laptop, dan 7 unit PC, 3 buku tabungan dan 5 buah BCA Key/Digipass. Petugas turut menyita 3 paspor Indonesia, 1 paspor, dan 15 ID Card Dazz X.
Aset bernilai ekonomi tinggi yang disita terdiri dari uang tunai dengan total akumulasi mencapai Rp2.266.975.500, 11 keping emas batangan seberat 254 gram, 5 jam tangan mewah, perhiasan, serta kotak perhiasan mutiara.
Selain itu, disita pula 8 unit mobil mewah dan operasional, serta 6 unit sepeda motor. Polisi juga menyita sertifikat HGB nomor 527 di Jember serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 426 dan Pasal 607 ayat (2) KUHPidana baru. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. (Reza Deny/R9/HR-Online)

19 hours ago
16

















































