harapanrakyat.com,- Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melayangkan protes keras terkait lolosnya sebuah perusahaan distributor minuman keras (miras) dalam agenda bursa kerja resmi pemerintah bertajuk Hayu Gawe. Kejadian ini memicu polemik luas mengenai pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Kritik tajam tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi oleh Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya pada Jumat (24/7/2026).
Mereka menilai bahwa kehadiran entitas usaha miras dalam bursa kerja daerah tersebut bukan sekadar kekhilafan administratif dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Melainkan masalah serius yang menyentuh ranah pertanggungjawaban jabatan kepala daerah.
Aktivis Muslim Tasikmalaya Soroti Dugaan Pelanggaran Perda
Juru Bicara Tim Hukum Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya, Yogi Yogaswara menegaskan, pihak pemerintah terkait seharusnya mengedepankan asas kecermatan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, pemeriksaan mendalam terhadap profil perusahaan peserta bursa kerja adalah hal yang wajib.
“Pemerintah daerah semestinya melakukan due diligence dengan memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seluruh peserta. Jika terdata KBLI 46333 untuk Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, sejak awal harus melihat kesesuaiannya dengan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” katanya.
Tim hukum tersebut menilai, insiden pada bursa kerja Hayu Gawe bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Belum lama ini, publik Kota Tasikmalaya juga heboh dengan penemuan gudang penyimpanan ribuan botol miras di kawasan permukiman. Letaknya berdekatan dengan kediaman resmi Wali Kota.
Meski tidak ada bukti keterlibatan langsung walikota dalam kasus gudang tersebut, berulangnya masalah miras dalam agenda resmi maupun di tengah masyarakat menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan perangkat daerah. Hal ini memicu keraguan publik atas konsistensi pemerintah dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015.
Baca Juga: Soal Rekrutmen Karyawan dengan Flyer Berlogo Miras, Al-Mumtaz Sentil Disnaker Kota Tasikmalaya
Urgensi Akuntabilitas Jabatan Walikota
Dari aspek hukum administrasi negara, Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan peran kepala daerah dalam memimpin urusan pemerintahan. Serta kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, walikota memegang kendali penuh atas evaluasi kinerja jajarannya. Yogi menegaskan pentingnya prinsip pertanggungjawaban dalam tata kelola pemerintahan.
“Doktrin vertical accountability mengharuskan kepala daerah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui pengawasan DPRD dan keterbukaan informasi. Ketika terjadi kelalaian administratif yang berdampak pada publik, walikota berkewajiban memberikan penjelasan serta koreksi nyata,” tegasnya.
Empat Tuntutan Utama Aliansi Aktivis Islam
Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya mendesak Walikota Tasikmalaya untuk segera melakukan empat langkah nyata. Yakni, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggaraan agenda Hayu Gawe. Menindak tegas serta mengevaluasi pejabat terkait yang bertanggung jawab atas kelalaian proses verifikasi.
Baca Juga: Protes Perekrutan Karyawan SPPG, Puluhan Warga Purwasari Ciamis Geruduk Dapur Yayasan
Kemudian, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi kepesertaan berbasis NIB dan KBLI. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Serta menyampaikan hasil evaluasi dan langkah perbaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Yogi menekankan bahwa integritas pemerintah daerah sangat bergantung pada tindakan nyata dalam membenahi sistem.
“Dalam negara hukum, membangun kepercayaan publik tidak lewat janji manis. Melainkan melalui akuntabilitas jabatan, konsistensi penegakan Perda. Serta keberanian membenahi tata kelola pemerintahan,” pungkas Yogi. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
3
















































