tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kg bersubsidi di Gianyar, Bali, Selasa (11/03/2025). Para tersangka yang ditangkap diduga mengoplos sebanyak kurang lebih 1.616 tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas kosong berukuran 12 kg dan 50 kg.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP Gianyar, telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang terdiri dari 3 orang saksi pelapor dan penangkap, tentu dari anggota kita (polisi). Kemudian 4 orang terlapor, 1 orang pemilik lahan atau gudang, 3 orang kuli angkut, dan 1 orang Kepala Desa Singapadu Tengah," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, ketika konferensi pers pengungkapan kasus di Gianyar, Bali, Selasa (11/03/2025).
Terlapor yang diperiksa tersebut lantas ditingkatkan statusnya menjadi tersangka usai ditemukan barang bukti yang cukup. Mereka adalah GC sebagai pemodal, pengawas, dan penjual; MS dan BK sebagai pengoplos tabung gas; serta KS yang bertanggung jawab sebagai sopir dan distributor.
"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka GC selaku pemilik membeli atau mendapatkan LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih penuh, serta LPG tabung gas 12 kg dan 50 kg berada dalam keadaan kosong untuk dilakukan pengoplosan yang dibantu ol eh tersangka BK dan tersangka MS sebagai pengoplos. Tersangka KS merupakan sopir dump truck atau pick-up," lanjut Nunung.
LPG tabung gas 3 kg tersebut dibeli oleh GC dari pengecer atau penjual keliling seharga Rp21.000 per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan menggunakan alat berupa pipa besi dari LPG tabung gas 3 kg ke LPG tabung gas 12 kg dan 50 kg yang berada dalam keadaan kosong.
Untuk penyuntikan 1 LPG tabung gas berukuran 12 kg, diperlukan 4 LPG tabung gas 3 kg. Sementara itu, diperlukan 18 LPG tabung gas 3 kg untuk mengisi 1 LPG tabung gas berukuran 50 kg. Para tersangka juga menggunakan balok es sebagai pendingin tabung.
Tabung-tabung tersebut lantas dijual dengan harga Rp170.000 hingga Rp180.000 untuk LPG tabung gas 12 kg, sementara harga untuk LPG tabung gas 50 kg adalah Rp670.000 hingga Rp750.000 per tabung. Target pembeli yang diincar oleh para tersangka adalah warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
"Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran, kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah," sambung Plh. Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.616 LPG tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah LPG tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah LPG tabung gas 12 kg warna merah muda, 94 buah LPG tabung gas 50 kg warna jingga, 120 buah pipa besi yang difungsikan sebagai alat suntik untuk gas 12 kg, 24 buah pipa besi alat suntik untuk gas 50 kg, 4 truk pick-up bermerek Suzuki, 1 truk bak berwarna merah merek Toyota, 1 truk bak berwarna kuning merek Mitsubishi Canter Fuso, 4 buah timbangan digital berukuran 150 kg, 1 kantong plastik besar berisikan kepala tutup gas (segel valve), 1 buah buku pencatatan hasil produksi, serta 2 buah alat cabut segel LPG tabung gas 3 kg.
"Dari kegiatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, ini kita dapat asumsikan berdasarkan pembukuan yang kita sita di lokasi, mereka melaksanakan kegiatan ini selama 4 bulan dan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung 50 kg per harinya," beber Nunung.
Para tersangka diperkirakan mendapat keuntungan sekiranya kurang lebih Rp650 juta per bulan atau secara total Rp3,37 miliar dari kegiatan penyalahgunaan LPG tabung gas bersubsidi selama beroperasi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Nunung menambahkan bahwa dalam waktu 2 minggu ke belakang, sudah ada 12 TKP di seluruh Indonesia yang disambangi Dittipidter Bareskrim Polri terkait dengan penyalahgunaan barang bersubsidi. Di minggu selanjutnya, Kota Tegal akan menjadi lokasi penyisiran Bareskrim Polri terkait BBM dan LPG bersubsidi.
Hal ini berkaitan dengan situasi menjelang hari raya besar yang rawan untuk dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawba sekaligus menyikapi kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di sejumlah daerah.
"Kita kaitkan dengan situasi sekarang ini yang sedang dalam kondisi menjelang lebaran. Tentu akan terjadi peningkatan penyalahgunaan barang-barang bersubsidi. Bukan hanya LPG, tetapi juga solar dan pupuk," pungkasnya.
Baca juga artikel terkait LPG atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela
tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher