harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, dalam kurun waktu sebulan terakhir, berhasil mengungkap 6 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap 7 tersangka.
Baca Juga: Bawa Barang Haram Sabu 50 Gram, Seorang Pria di Garut Dicokok Polisi
Selain itu juga, Satres Narkoba mengamankan barang bukti, berupa sabu dan obat-obatan sediaan farmasi.
Untuk tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, pihaknya mengamankan satu orang berinisial HR. Sedangkan untuk 6 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat, antara lain DT, KN, AT, RN, EZS, dan MN.
“Melihat latar belakang para pelaku, ada yang bekerja sebagai buruh, petani, pelajar mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta. Namun ada juga 2 orang yang tidak bekerja,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024).
Barang Bukti Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Sumedang
Lanjutnya menjelaskan, bahwa modus para tersangka lakukan, adalah melibatkan komunikasi lewat media sosial (medsos).
Jadi, untuk melakukan transaksi mereka berkomunikasi melalui Facebook dan Instagram. Sedangkan untuk mengambil barangnya, di tempat yang sudah mereka tentukan, yaitu memakai Google Maps. Sehingga pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung.
“Setelah janjian lewat medsos, pelaku kemudian mengantar langsung dengan meletakkan barangnya di suatu tempat dan dikasih tanda di Google Maps. Setelah itu ada transaksi transfer,” jelasnya.
“Kemudian konsumen atau pembelinya tinggal datang ke tempat tersebut dan langsung mengambil barangnya. Jadi mereka tidak bertemu secara langsung,” jelasnya menambahkan.
Baca Juga: 3 Pemuda Pengangguran Nekat Edarkan Tramadol di Tasikmalaya
Sementara untuk barang bukti yang Satres Narkoba amankan, antara lain uang tunai sejumlah Rp 1.336.000. kemudian, handphone, tas, 31.150 butir obat sediaan farmasi dan 3,33 gram sabu.
Adapun dari 7 tersangka kasus narkotika dan obat terlarang yang Polres Sumedang amankan, salah satunya adalah seorang residivis.
“Jadi residivis yang baru bebas 1 bulan lalu ini, kembali melakukan aksi serupa,” katanya.
Ancaman Hukuman
Sementara untuk keuntungan hasil penjualan barang haram tersebut, para tersangka mendapat sekitar Rp 30 juta per bulan.
Sedangkan peran para tersangka kasus narkotika dan obat terlarang ini, ada yang menjadi kurir, perantara dan juga pengedar.
“Keuntungan dari menjual obat sediaan farmasi mencapai Rp 20 juta dalam 1 bulan. Nah untuk penjualan narkotika ini, sebesar Rp 10 juta,” terangnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga: Tahanan di Lapas Banjar Ketangkap Basah Bawa Sabu dalam Sandal
Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi, terkena Pasal 435 UU Nomor 17/2023. Ancaman penjaranya sampai 12 tahun, atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Kemudian kita juga kenakan UU Kesehatan Pasal 436. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)