Polres Tasikmalaya Kota Amankan 15 Orang dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

5 days ago 25

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus-September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti. 

Baca Juga: Polisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Satu tersangka di antaranya merupakan ketua kelompok bermotor di Kota Tasikmalaya inisial A, yang nekat menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja. Dari tangannya, polisi menyita 17,84 gram sabu-sabu dan 8,82 gram ganja.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M Faruk Rozi mengatakan, kasus yang berhasil pihaknya ungkap dari berbagai jenis tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Ia mengungkapkan, selama periode Agustus dan September, ada 13 kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, 5 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus gabungan sabu dan ganja, 1 kasus tembakau sintetis. Kemudian, 1 kasus sediaan farmasi bercampur psikotropika, 2 kasus sediaan farmasi, dan 2 kasus psikotropika.

Dari 15 tersangka yang Polres Tasikmalaya Kota amankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar.

“Kami mencatat, 14 orang tersangka merupakan pelaku baru. Sementara 1 orang lainnya adalah residivis kasus serupa,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).

Motif dan Ancaman Pidana dari Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Kapolres menyebut, terdapat beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini. Di antaranya, budidaya ganja otodidak oleh seorang tersangka berinisial AN yang kedapatan membudidayakan 8 batang ganja di rumahnya. Ia merancang sendiri alat budidaya dengan lampu, blower, dan kotak penyimpanan.

Kemudian seorang ketua kelompok bermotor turut diamankan karena menjadi bandar ganja. Dari tangannya, polisi menyita 17,84 gram sabu-sabu dan 8,82 gram ganja, dan dua tersangka berinisial MFF dan AA. “Tersangka diketahui meracik tembakau sintetis secara mandiri selama tiga minggu terakhir,” jelasnya.

Lanjutnya mengungkapkan, adapun motif dari semua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah ekonomi.

“Mereka mencari keuntungan dari peredaran narkoba, baik sebagai kurir maupun pengedar,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti. Antara lain, sabu-sabu seberat 67,698 gram, ganja kering 8,82 gram, dan 8 batang pohon ganja dalam pot. Kemudian, tembakau sintetis 3 gram, pil kuning logo MF sebanyak 1.367 butir, tramadol 369 butir, pil putih logo Y sebanyak 3.239 butir. Serta psikotropika lain seperti alprazolam, lorazepam, hingga clonazepam.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, hingga UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba. Mengingat ancaman bahaya narkotika semakin mengkhawatirkan bagi generasi muda,” tegasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |