harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan promotor (telemarketing) judi online atau judol inisial RR (29). Tersangka merupakan warga Lingkungan Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
RR disebut melamar kerja ke situs judi online luar negeri, dan mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Dusun Pangasinan, Desa Binangun.
Mulanya pada Senin 28 Oktober 2024, anggota Timsus Satreskrim melakukan patroli siber dengan mengacak media sosial Facebook dan Instagram.
Pada saat patroli siber tersebut ditemukan akun Facebook bernama Win Lose. Selain itu juga, terpasang nomor handphone yang digunakan untuk mempromosikan atau memposting situs judi online dengan nama situs Raja ***.
Baca Juga: Tersangka Pengumpul Uang Judi Online Sindikat Kamboja, Warga Ciamis Ini Berakhir di Jeruji Besi
Selanjutnya tim petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Win Lose dan nomor handphone yang digunakan. Ternyata nomor handphone dan akun tersebut milik dari RR yang menjadi tersangka promotor judol di Kota Banjar.
Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Timsus datang ke rumah tersangka RR di Perum Margina Regency Dusun Pangasinan, Desa Binangun. Dan ternyata betul itu tersangka RR.
“Pelaku juga mengakui sebagai pemilik akun Facebook Win Lose yang telah mempromosikan judi online dengan nama situs Raja***, dan mencantumkan nomor handphone,” katanya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, sebelum mempromosikan judi online, pelaku merupakan seorang pemain judol dan mengalami kekalahan.
Selanjutnya pada tahun 2021 bekerja ke Jakarta untuk menjadi admin selama 3 bulan. Kemudian pada tahun 2022, pelaku RR melamar kepada website atau pengelola judi online yang berada di luar negeri melalui live chat.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan 1 Tersangka Sindikat Judol Jaringan Kamboja
Selanjutnya RR bekerja mempromosikan judi online sampai dengan bulan Desember 2023. Kemudian pada Juli 2024 karena sempat mengalami kebangkrutan usaha, tersangka RR mempromosikan judi online melalui media sosial.
“Tersangka RR menjadi promotor judol melalui media sosial Facebook, dengan nama akun Win Lose,” jelas Danny.
Promosi 8 Situs Judol
Lanjutnya menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka warga Kota Banjar ini, berperan sebagai promotor yang mempromosikan judol. Tersangka juga langsung berkomunikasi dengan marketing situs judi online melalui media sosial.
Pada saat mempromosikan judi online tersebut, RR juga tidak sendiri. Tapi memiliki cabang ke bawah yang disebut moderator, dan ada 15 moderator yang berada di berbagai kota. Seperti Bandung, Cianjur, Purwokerto, Tangerang, Banyumas, dan Palembang
“Ada 8 situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka RR di antaranya Tom** Toto PB*** Halo***, PEND***, BIG ***, Raja *** dan GB***,” terang Danny.
Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka RR, payment atau keuntungan dari setiap dari setiap situs berbeda-beda. Hal tersebut tergantung tercapai atau tidaknya target promosi yang RR lakukan.
Adapun keuntungan yang tersangka promotor judol asal Kota Banjar ini, pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp 63 juta. Keuntungan tersebut kemudian dibagi dengan 15 moderator judi online lainnya. Adapun keuntungan yang tersangka dapatkan di bulan Oktober yaitu Rp 12 juta.
“Keuntungan untuk telemarketing itu tergantung banyak sedikitnya pengakses situs. Bisa sampai 60 juta per bula Oktober. Itu juga dia dibagi untuk membayar endorsmen yang lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Pejabat Kementerian Tertangkap Kasus Judi Online, Menteri Komdigi Meutya Hafid akan Tindak Tegas!
Saat ini tersangka promotor judol telah diamankan di Mapolres Kota Banjar. Berikut barang bukti yang tersangka gunakan saat menjalankan aksinya promosi judi online.
Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Selain mengamankan RR, Sat Reskrim Polres Kota Banjar juga mengamankan tersangka promotor judol lainnya yaitu RK (42). RK ini warga Tanjung Sukur Kelurahan Hegarsari. Tersangka RK melakukan promosi judi online melalui facebook. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)