PTUN Bandung Benarkan Ada Delapan Organisasi Sekolah Swasta yang Gugat Dedi Mulyadi 

3 weeks ago 46

harapanrakyat.com,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tak menampik bahwa ada delapan organisasi swasta yang menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengenai Kepgub PAPS.

Delapan organisasi sekolah swasta ini yaitu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, dan Kuningan. Kemudian, BMPS Kota Bogor, Cirebon, dan Sukabumi, serta Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak mengatakan, delapan organisasi sekolah swasta ini melayangkan gugatan atas Kepgub dengan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 31 Juli 2025, serta sudah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN BDG.

“Delapan organisasi mengajukan gugatan tersebut pada 31 Juli 2025,” kata Enrico di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).

Saat ini, Ketua PTUN Bandung telah menunjuk tiga hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Ketua majelis hakim Feri Irawan dan anggota Baharudin serta Taufik Perdana.

Sedangkan, jadwal persidangan perdana akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pada 7 Agustus 2025 di PTUN Bandung.

“Jadwal persidangan perdana besok, baru masuk pada agenda pemeriksaan,” ucapnya.

Enrico menerangkan, dalam agenda pemeriksaan ini, majelis hakim mematangkan formalitas gugatan, lalu meminta informasi maupun data mengenai objek sengketa.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan formalitas gugatan sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 62 dan 63 UU Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Jangka waktu pemeriksaan persiapan tersebut kurang lebih 30 hari. Seperti itu intinya,” ucapnya.

Apabila seluruh formalitas sudah terpenuhi sesuai yang terdapat dalam UU Peradilan TUN, maka persidangan selanjutnya masuk ke pembacaan gugatan, lalu jawaban.

Baca Juga: Atalia Praratya Kritik Penambahan Kuota Rombel, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Jabar Kurang Membangun Sekolah dan RKB

Kemudian, masuk dalam agenda replik, duplik, hingga pembuktian. Pada agenda pembuktian ini meliputi, bukti elektronik maupun surat, mengahdirkan saksi serta ahli, serta alat bukti gugatan.

“Jika seluruh rangkaian itu selesai, maka akan ada kesimpulan hingga akhirnya ada putusan pengadilan,” katanya.

Dedi Mulyadi Jadi Tergugat di PTUN Bandung karena Penerbitan Kepgub PAPS

Lebih lanjut, Enrico menjelaskan, dalam perkara ini Dedi Mulyadi menjadi tergugat oleh delapan organisasi sekolah swasta tadi. Sedangkan, objek sengketanya Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

“Yang menjadi tergugat adalah Gubernur (Dedi Mulyadi). Delapan organisasi merasa dirugikan, jadi mengajukan gugatan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam proses peradilan perkara tersebut, Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat biasanya akan mewakili Dedi Mulyadi. Sebab, mereka biasanya terdiri dari beberapa tim yang selalu menjadi kuasa dari Gubernur untuk menghadapi gugatan dari warga.

Baca Juga: Prihatin dengan Pola Hidup Pekerja Perempuan, Gubernur Jabar Segera Buat Perda hingga Kantin Sehat

“Biasanya ada tim yang mewakili gubernur ketika ada gugatan,” tuturnya. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |