Ratusan Warga Ciamis Sorlip Surat Suara Pilkada 2024, Segini Upahnya!

1 week ago 4

harapanrakyat.com,- Ratusan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melaksanakan proses sortir dan lipat (Sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Kamis (7/11/2024) di Gudang Logistik KPU Ciamis.

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan data dan informasi KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, kali ini kegiatan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara untuk pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis. 

“Jadi ada dua surat suara yang kali ini kita Sorlip yakni surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.

Baca Juga: Fenomenal! Pemilih Militan Herdiat-Yana Tembus 75,5%, Berpotensi Menang Telak di Pilkada Ciamis

Menurutnya, kegiatan Sorlip ini melibatkan sekitar gudang logistik serta dari wilayah lainnya yang memang bersedia melakukan Sorlip sesuai ketentuan. Adapun jumlahnya ada sekitar 510 orang, masing-masing kelompok ada 10 orang.

“Target Sorlip ini sendiri dari tanggal 7 November dan diharapkan selesai pada tanggal 10 November 2024,” tuturnya.

Tohirin menyebut, honor bagi warga yang Sorlip surat suara sebesar Rp 300 per lembar untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Ciamis itu Rp 200 per lembar.

“Sebagaimana diketahui surat suara itu logistik yang sangat krusial dan penting. Makanya dari mulai desain itu diawasi ketat, pengirimannya pun juga sama. Hari ini juga sorlipnya diawasi ketat,” ucapnya. 

Maka dari itu, lanjut dia, aturan untuk Sorlip ini juga bagi masyarakat yang akan melaksanakan Sorlip tidak boleh menggunakan atribut Paslon atau partai politik saat ke gudang logistik. 

“Kemudian tidak boleh membawa surat suara baik itu surat suara Pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan Bupati (Pilbup). Meskipun rusak itu tidak boleh dibawa keluar. Jadi pastikan masuk clear keluar juga clear,” ucapnya.

Sorlip Surat Suara Pilkada 2024, KPU Ciamis Belum Temukan Surat Suara Rusak

Tohirin mengaku, sampai saat ini belum ditemukan surat suara yang rusak, pasalnya Sorlip ini baru dibuka tadi pukul 08.00 WIB pagi. Nanti akan dilihat, kira-kira ada berapa yang rusak dan tingkat kerusakannya seperti apa.

“Kalau ada yang rusak tentu dia dipisahkan, nantinya sebagiamana pemilu kemarin surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan dibakar,” terangnya.

Tohirin menambahkan, jumlah total surat suara sebetulnya ada dua. Pertama, surat suara yang digunakan pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024. Kedua surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga: KPU Ciamis Bekali KPPS dengan ToT Jelang Pilkada 2024

Namun, lanjut dia, untuk surat suara PSU belum dilakukan Sorlip. Sehingga dipastikan kalau nanti ada pemungutan suara ulang. 

“Untuk pemungutan suara ulang itu jumlahnya ada sebanyak 2.000 untuk Pilgub dan 2.000 untuk Pilbup. Sementara untuk yang digunakan pada saat pemilihan itu ada sebanyak 986.025 buah surat suara untuk Pilgub dan 986.025 surat suara untuk Pilbup,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |